Description
of Goods container :
Adalah
perincian barang. Description of Goods ini terdapat didalam Packing List
(Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods
pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja. Misalnya,
didalam Packing List tertulis 2 drum minyak tanah, 5 jerigen bensin, 10 kalen g
oli bekas. Maka pada Bill Of Lading cukup ditulis 17 Packages (total kemasan)
of minyak tanah, bensin and oli bekas.
G.W.
:
G.W.
adalah singkatan dari Gross Weight. Yaitu berat kotor dari berat kemasan dan
berat barang itu sendiri. Contoh berat barang itu 2 Kgs dan berat kemasannya
0.5 Kgs maka G.W. : 2.5 Kgs
N.W.
:
N.W.
adalah singkatan dari Net Weight / berat bersih yaitu berat barang sebelum di
kemas.
LCL
:
Less
than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container
dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka
barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent.
Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain
hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.
FCL
:
Full
Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container.
Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika
shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis
pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita
harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses
pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita
kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Proses bagaimana cara
mendatangkan container ke gudang kita akan di jelaskan pada bab yang lain.
CFS
:
Container
Freight Station yaitu mode pengiriman dari Gudang LCL Negara asal sampai ke
Gudang LCL Negara tujuan. CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang
tersebut dengan cara LCL.
CY
:Container Yard yaitu mode pengiriman dari Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara
asal sampai ke Tempat Penumpukan Peti Kemas Negara tujuan. CY-CY menandakan
mode pengiriman barang tersebut secara FCL.
Notify
Party :
Notify
Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu
tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import. Dalam
prakteknya, Nama dan Alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat
Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak
Shipper dan Importeer. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas
didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice,
COO. Atau jika Notify Part sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS
CONSIGNEE.
Shipping
Mark & Number :
Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
Shipping Marks & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini tercantum didalam Packing List dan Bill Of Lading.
Consignee
:
Consignee
adalah Importeer atau si Penerima barang. Nama dan alamat lengkap Consignee
harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List,
Commercial Invoice, COO, PEB (Pemberitahuan Export Barang), PIB (Pemberitahuan
Import Barang ketika Importir mengurus proses pengeluaran barang dari
Pelabuhan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar