Makalah Tuntutan Ganti Rugi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada
era globalisasi ini, asuransi sangat memegang peranan penting dalam kegiatan
ekonomi. Asuransi merupakan suatu sistem proteksi terhadap kerugian yang
bersifat finansial atau materil dengan cara mengadakan pengalihan resiko dari
suatu pihak kepada pihak lain.
Bisnis
asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda. Perkembangan
asuransi di Indonesia pun semakin pesat dan banyak jenisnya setelah
kemerdekaan. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran,
asuransi laut, dan lain-lain.
Asuransi
laut merupakan pelopor dari segala jenis asuransi. Asuransi laut di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang diatur secara jelas, terperinci dan luas hinggal
lebih dari 25 pasal.
B.
Perumusan
Masalah
1.
Apa pengertian asuransi laut?
2.
Apa hak dan kewajiban pihak-pihak dalam
asuransi laut?
3.
Apa fungsi asuransi laut?
4.
Apa saja bagian dari kontrak laut?
5.
Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi
laut?
C.
Tujuan
Asuransi
laut diadakan karena adanya keadaan gawat di laut, hal ini berarti bahwa sangat
perlu untuk setiap perusahaan pengangkutan laut untuk mengasuransikan usahanya
tersebut. Pihak-pihak yang terkait dalam asuransi laut juga perlu diketahui. Dalam
penyelesaian klaim, juga terdapat kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak
lain baik sebagai penyebab maupun sebagai korban kejadian yang menyebabkan
kerugian.
|
D.
Kegunaan
Pengetahuan
mengenai asuransi laut atau “marine insurance” sangatlah penting bagi
orang-orang yang bekerja pada perusahaan dan jasa kepelabuhanan, dimana jika
terjadi kasus-kasus, maka ia dapat berperan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
ada dibidang tersebut.
|
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Asuransi
1.
Pengertian Asuransi
Berdasarkan pasal 246
KUH Dagang : “Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana
seorang penanggung dengan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung
dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk
membebaskannya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan
keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang
tidak pasti.”[1]
2.
Pengertian Asuransi Laut
Asuransi pengangkutan
laut merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung
atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan
barang sebagai muatan kapal dari kemungkinan resiko kerusakan/kerugian yang di
akibatkan oleh bahaya-bahaya laut atau bahaya lain yang berhubungan dengan
bahaya laut.[2]
B.
Hak
dan Kewajiban Pihak-Pihak dalam Asuransi Laut
1.
Penanggung
Penanggung (Insurer),
yaitu pihak yang menerima pengalihan resiko yang mungkin dihadapi oleh
Tertanggung. Hak utama dari seorang Penanggung adalah mendapatkan premi dalam
jumlah yang telah ditentukan, dan kewajibannya adalah memberikan penggantian
kepada Tertanggung karena sesuatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita.
|
2.
Tertanggung
Tertanggung (insured),
yaitu pihak yang mengalihkan risiko yang mungkin dihadapinya. Kewajiban dan hak
yang paling utama dari tertanggung adalah membayar sejumlah tertentu, serta
mengajukan klaim kepada Penanggung apabila resiko yang dipertanggungkannya
benar-benar terjadi.
C.
Manfaat
Asuransi
1.
Bagi Penanggung
Kesediaan penanggung
untuk memberikan proteksi atas resiko yang dialihkan oleh Tertanggung
dikarenakan premi yang diperoleh dari Tertanggung sendiri, sebagai balas jasa
proteksi asuransi selama periode pertanggungan. Premi disini mencerminkan
besarnya biaya-biaya dan keuntungan yang diharapkan oleh Penanggung dalam
produksi jasa-jasa asuransinya.
2.
Bagi Tertanggung
Manfaat asuransi bagi
tertanggung (khususnya bagi pengusaha) adalah menambah efisiensi atau
menguntungkan. Sebab apabila kepentingan yang di asuransikan terkena resiko dan mengakibatkan kerugian yang paling
besar, maka pemiliknya akan mendapatkan ganti rugi hanya dengan membayar premi
yang jumlahnya sedikit, dan juga para pengusaha tidak perlu ragu-ragu untuk
melakukan kegiatan usahanya, karena telah terhindar dari resiko kerugian dan
kemacetan perkembangan usahanya dikemudian hari.[3]
D.
Prinsip-prinsip
Dasar Asuransi
|
1.
Kepentingan Yang Di Asuransikan
(Principles of Insurable Interest)
Menurut prinsip Insurable Interest dalam
asuransi laut, tertanggung hanya boleh melakukan penutupan asuransi atau objek
pertanggungan apabila ia mempunyai kepentingan (Interest) yang dapat di
asuransikan.
2.
Itikad Baik (Principles of Utmost Good
Faith)
Menurut prinsip ini penutupan asuransi
baru di anggap sah secara hukum apabila dilakukan atas dasar itikad baik dari
kedua belah pihak, yakni Tertanggung dan Penanggung.
3.
Indemnitas (Principles of Indemnity)
Menurut Principle of Indemnity,
perusahaan asuransi menjamin pihak tertanggung mendapat ganti rugi jika terjadi
resiko atas kepentingan yang diasuransikan.
4.
Subrogasi (Principles of Subrogation)
Berdasarkan Principle of Subrogation
ini, apabila tertanggung mendapat penggantian dari satu pihak atas dasar
indemnity, maka ia tidak lagi berhak memperoleh dari pihak lain.
5.
Proxima Causa (Principles of Proximate
Cause)
Dalam prinsip ini, Penanggung hanya
menerima pengajuan klaim atau tertanggung hanya berhak mendapat ganti rugi
apabila terbukti bahwa kerugian tersebut terjadi dari resiko yang dijamin dalam
polis.[4]
E.
Objek
Asuransi Laut
Objek
pertanggungan atau kepentingan-kepentingan yang dapat dipertanggungkan serta
yang merupakan jenis asuransi laut (Marine Insurance), meliputi :
1.
Barang dan kepentingan yang melekat didalamnya
(Marine Cargo Insurance)
|
Barang dan kepentingan yang ada
didalamnya, meliputi :
a.
Cargo, harga beli barang itu sendiri;
b.
Freight, biaya pengiriman atau ongkos
kapal;
c.
Forwarding Expenses, ongkos pembongkaran
dan pengurusan barang;
d.
Premi Asuransi;
e.
Imaginary Profit, keuntungan yang
diharapkan;
f.
Cash in Transit.
2.
Kapal dan segala kepentingan yang
melekat didalamnya (Marine Hull and Machinary Insurance)
Kepentingan yang
berhubungan dengan kapal secara garis besarnya dapat dikategorikan atas 2 (dua)
kelompok kepentingan yang melekat didalamnya sebagai berikut :
a.
Kepentingan dari pemilik kapal akibat
rusaknya kapal serta kerugian-kerugian lainnya yang langsung diderita
pemiliknya.
b.
Kerugian pemilik kapal akibat
tanggungjawabnya kepada pihak lain yang terjadi selama ia mengoperasikan
kapalnya.[5]
F.
Premi
Asuransi Laut
Premi
asuransi (Insurance Premium) adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh
Tertanggung kepada Penanggung sebagai imbalan dari kesediaan Penanggung
mengambil alih resiko yang mungkin akan dihadapi oleh Tertanggung.
|
G.
Kontrak
Asuransi Laut
Menurut
pasal 255 KUH Dagang, perjanjian asuransi akan berlaku/sah jika sudah
dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis yang disebut Polis (Policy) dan
dibubuhi Bea Materai secukupnya.
1.
Macam-macam Polis
Macam-macam polis yang
biasanya dipergunakan diantaranya :
a.
Polis Berjangka (Time Policy)
Polis Berjangka (Time Policy) adalah
polis yang menutup pertanggungan untuk suatu jangka waktu tertentu (biasanya
selama 6 bulan, dan seterusnya).
b.
Polis Perjalanan (Voyage Policy)
Polis Perjalanan (Voyage Policy) adalah
polis yang menutup pertanggungan selama perjalanan tertentu dari satu tempat ke
tempat lain tanpa menghiraukan lama waktunya.
c.
Polis Campuran (Mixed Policy)
Polis Campuran (Mixed Policy) adalah
campuran antara Polis Berjangka dan Polis Perjalanan.
d.
Open Policy atau Floating Policy
Open Policy adalah polis yang menutup
pertanggungan sejumlah barang yang pengapalannya akan ditentukan kemudian.
e.
Open Cover
Open cover adalah suatu polis yang
menutup sejumlah barang dalam jangka waktu tertentu sedangkan pelaksanaannya
akan ditentukan sesudah pengapalannya.
|
2.
Isi Polis
Polis adalah suatu
kontrak dan harus di isi secara lengkap mengenai pokok persetujuan kedua belah
pihak mengenai hak dan kewajibannya.
Sesuai dengan pasal 256
KUH Dagang, yang harus dicantumkan dalam polis asuransi adalah :
a.
Nama penanggung atau nama orang-orang
yang menanggung;
b.
Nama tertanggung;
c.
Keterangan lengkap mengenai objek yang
ditutup;
d.
Jumlah uang pertanggungan (uang
asuransi);
e.
Bahaya atau resiko yang ditutup
(resiko-resiko yang dijamin);
f.
Jangka waktu pertanggungan (mulai dan
berakhirnya)
g.
Premi pertanggungan;
h.
Semua hal dan keadaan penting bagi suatu
pertanggungan serta persetujuan lain yang telah dicapai antara pihak-pihak yang
bersangkutan.[7]
3.
Masa Berlakunya Pertanggungan
Tentang kapan berlakunya pertanggungan
dan saat tidak berlakunya ini ditentukan oleh Pasal-pasal 624 sampai dengan
Pasal 634 KUHD.
Pasal
624, dalam hal pertanggungan atas sebuah kapal maka bahaya mulai berjalan bagi
si yang menanggung semenjak saat nahkoda mulai dengan pemuatan barang-barang
dagangan; atau apabila ia diwajibkan berangkat hanya dengan membawa bahan
pemberat, pada saat dimulainya memuat bahan tersebut.
|
Pasal 626, dalam
halnya sebuah kapal dipetanggungkan untuk sebuah perjalanan pergi-pulang, atau
untuk lebih dari suatu perjalanan, maka pihak yang menanggung, selamam itu
menanggung bahaya sampai dengan 21 hari semenjak diselesaikannya perjalanan
teakhir, atau beberapa hari lebih cepat setelah barang-barang muatan terakhir
setelah dibongkar.
Pasal 627,
apabila yang diasuransikan itu adalah barang-barang dagangan atau barng-barang
lainnya, maka bahaya mulai berjalan atas tanggungan pihak yang menanggung
segera setelah barang-barang itu di bawanya ke tepi laut, untuk selanjutnya
tempat itu dimuat atau dinaikkan ke dalam kapal-kapal yang akan mengangkutnya.
Pasal 628, jika
yang diauransikan itu adalah barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya,
maka bahaya itu berlangsung terus tanpa henti, meskipun nakhoda telah dengan
terpaksa melakukan pelabuhan darurat, membongkar muatan dan memperbaiki kapalnya
di situ, hingga perjalanannya dihentikan secara sah oleh pihak yang ditanggung
diberikan perintah untuk tidak lagi memuat barang-barangnya ke kapal, ataupun
pelayaran itu diselesaikan sama sekali.
Pasal 629, jika
nakhoda atau pihak yang ditanggung atas barang-barang, karena alasan-alasan
yang sah tidak dapat membongkar muatan dalam jangka waktu seperti ditetapkan
Pasal 627, sedangkan mereka tidak bersalah atas keterlambatan itu, bahaya bagi
pihak yang menanggung tetap berlangsung sampai saat selesainya dibongkar
barang-barang tersebut. [8]
Dalam
pasal-pasal berikutnya lihat pada KUH Dagang.
4.
Berakhirnya Polis
Berakhirnya polis
asuransi dapat terjadi karena hal berikut :
a.
Batal/berakhir sebelum waktunya :
1)
Tertanggung memberikan keterangan-keterangan yang
salah (tidak ada itikad baik/utmost good faith).
|
2)
Tertanggung tidak mempunyai kepentingan
yang di asuransikan (Insurable Interest).
3)
Terjadinya penyimpangan dari ketentuan
polis, seperti penyimpangan dalam hal dan percobaan perjalanan yang tidak
sesuai dengan ketentuan polis.
4)
Perjalanan dihentikan sebelum waktunya
(berlaku untuk Polis Perjalanan).
5)
Apabila salah satu pihak membatalkan
sebelum waktunya.
b.
Berakhir secara wajar :
1)
Jika perjalanan telah selesai (berlaku
untuk Polis Perjalanan).
2)
Jika tanggal jatuh tempo telah sampai
(berlaku untuk Polis Berjangka).
3)
Setelah penanggung membayar total
kerugian klaim.
4)
Jika pembatalan dilakukan oleh kedua
belah pihak.[9]
H.
Klaim
Asuransi Laut
Klaim
dalam asuransi ialah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada
Penanggung karena kepentingan yang di suransikan mengalami kerugian atau
kerusakan atas barang yang dipertanggungkannya akibat dari suatu peristiwa
selama barang dalam proses pengangkutan.
1.
Prosedur Pengajuan Penyelesaian Klaim
a.
Pemberitahuan kerugian.
b.
Survey kerusakan dan kerugian.
c.
Mengusahakan kelengkapan dokumen
pendukung klaim.
2.
Dokumen-dokumen Pendukung Klaim Asuransi
a.
Polis asuransi atau sertifikat asuransi.
b.
Faktur dan daftar perincian barang,
meliputi jenis pengepakkannya, dan sebagainya.
c.
Laporan survey.
|
d.
Surat-menyurat dengan pihak-pihak lain
yang berhubungan dengan penyebab kerugian.
e.
Dokumen klaim asuransi lainnya.
I.
Resiko-resiko
dalam Asuransi Laut
1.
Kebakaran
Ada banyak hal yang menimbulkan
kecelakaan, antara lain:
a.
Akibat kecelakaan;
b.
Akibat kesalahan awak kapal;
c.
Akibat salah satu barang terbakar
sendiri;
d.
Akibat halilintar;
e.
Akibat lain yang tidak dapat diketahui
penyebabnya.
Sering
pula ada pihak penanggung menolak atas klaim yang timbul, maka penanggunglah
yang harus membuktikannya, untuk mengindari pertengkaran-pertengkaran yang
mungkin akan terjadi.
2.
Barraty
Kecurangan nahkoda
dan/atau kru kapal untuk mengambil alih kapal dari pemiliknya dan kemudian
menguasainya dan menggunakan/membawa kapal tersebut ketempat yang tidak
disetujui pemiliknya.
3.
Thieves
Yang ditutup, atau di
berikan ganti ruginya oleh asuransi hanyalah pencurian yang dilakukan secara
diam-diam. Resiko pencurian tidak termasuk kecurian biasa.
4.
Jettison
Jettison adalah
membuang barang ke laut guna penyelamatan kepentingan umum kapal dan
barang-barang lainnya.[10]
|
Mengenai resiko-resiko
tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
a.
Resiko yang di alami sebagai suatu
bencana yang di akibatkan oleh alat pengangkutnya, seperti kandas, kebocoran,
tenggelam, tabrakan, terbalik, dan lain-lain.
b.
Perlakuan dalam menangani secara tidak
bertanggungjawab/sembrono (Rough Handling), seperti perlakuan disaat
muat/bongkar oleh buruh di pelabuhan atau di gudang.
c.
Pencurian serta bencana di kapal, tempat
penimbunan, atau disaat muat/bongkar.
d.
Kesalahan pada saat muat/bongkar.
e.
Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan
standar.
f.
Tempat penimbunan yang tidak memenuhi
syarat.
g.
Bahaya perang, huru-hara, kerusuhan dan
pemogokan di pelabuhan.
h.
Karena watak pada barang itu sendiri.
i.
Akibat perbaruan barang dari berbagai
jenis sehingga dapat menimbulkan kontaminasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sehubungan
dengan perkembangan asuransi di Indonesia, asuransi laut sangat memegang
peranan penting di Negara Indonesia yang secara geografis adalah sebuah Negara
Kepulauan. Indonesia memiliki lebih 17.000 pulau, khususnya pulau-pulau yang
telah memiliki penduduk yang besar jumlahnya seperti yang kita ketahui yaitu,
pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan yang sedang kita jejaki saat ini
pulau Jawa.
Dengan
berkembangnya penduduk Indonesia yang sangat pesat, perkembangan Ekonomi dan
Kebutuhan Masyarakat pun mengalami kemajuan, dengan bentuk wilayah Negara ini,
maka sangat jelas transportasi laut akan sangat diperlukan dalam melakukan
kegiatan ekonomi. Maka pemahaman tentang asuransi laut sangat dibutuhkan pula,
untuk menghindari kerugian karena kecelakaan di laut yang mungkin akan terjadi.
B.
Saran
Semoga
yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua, sebagai sumber referensi dan tolak
ukur dalam pembuatan makalah selanjutnya yang lebih baik lagi oleh penulis
lainnya.
Makasih mas...
BalasHapus