Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 06 Oktober 2012

Manajemen Transportasi Laut

Manajemen Transportasi Laut

DALAM UU.NO.17 Th.2008, Ttg PELAYARAN :

  1. PELAYARAN ADALAH SATU KESATUAN SISTEM YANG TERDIRI ATAS ANGKUTAN DI PERAIRAN, KEPELABUHANAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN, SERTAPERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
  2. ANGKUTAN DI PERAIRAN ADALAH KEGIATAN MENGANGKUT DAN/ATAU MEMINDAHKAN PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DENGAN MENGGUNAKAN KAPAL KEPELABUHANAN ADALAH SEGALA SESUATU YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN FUNGSI PELABUHAN UNTUK MENUNJANG KELANCARAN, KEAMANAN,DAN KETERTIBAN ARUS LALU LINTAS KAPAL DAN/ATAU BARANG, KESELAMATAN DAN KEAMANAN BERLAYAR, TEMPAT PERPINDAHAN INTRA DANATAU ANTARMODA SERTA MENDORONG PEREKONOMIAN NASIONAL DAN DAERAH DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN TATA RUANG WILAYAH
  3. KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN ADALAH SUATU KEADAAN TERPENUHINYA PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN YANG MENYANGKUT  ANGKUTAN PERAIRAN, KEPELABUHANAN DAN LINGKUNGAN MARITIM 


 WAYS
  1. DITATA SECARA TERPADU INTRA DAN MODA TRANSPORTASIMENDORONG DAN MENUNJANG SEKTOR PEMBANGUNAN 
  2. DITATA DALAM JARINGAN PELAYANAN UTAMA, DAN PENGUMPANAN.
  3. DITETAPKAN PERSYARATAN PEMBANGUNAN, PENGOPRASIAN DAN 
  4. PEMELIHARAAN UNTUK MENJAMIN KESELAMATAN.
  5. DELENGKAPI DENGAN SARANA UNTUK KEAMANAN, KETERTIBAN DAN 
  6. KELANCARAN DALAM BERLALULINTAS
  7. DITETAPKAN PENANGGUNG JAWAB PEMBINAAN, PEMBANGUNAN,
  8. PENGOPRASIAN SERTA PEMELIHARAAN.
  9. IATUR TARIF UNTUK SETIAP PENGGUNAANNYA. 
  10. DIATUR SANKSI PIDANA UNTUK SETIAP PELANGGARAN/TINDAK PIDANA


VEHICLES
  • DI TETAPKAN PERSAYARATAN TEKNIS UNTUK KELAIKANNYA.
  • DIATUR KETENTUAN PENGUJIAN GUAN PEMENUHAN PERSYARATAN LAIK OPERASI.
  • DIATUR  KEWAJIBAN  UNTUK  MENDAFTARKAN/MEMPEROLEH  TANDA KEBANGSAAN.
  • DITETAPKAN AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG/KEBISINGAN DALAM RANGKA
  • PELESTARIAN LINGKUNGAN.
  • DITETAPKAN PERSYARATAN KESELAMATAN SELAMA PENGOPRASIAN.
  • DITETAPKAN TATA CARA PENGOPRASIAN SERTA PEMELIHARAAN.
  • DILAKUKAN PENGUJIAN SECARA BERKALA UNTUK TETAP MENJAMIN KELAIKAN.
  • DIATUR PERIZINAN,  PENGUSAHAAN DAN TARIF ANGKUTAN ORANG DAN BARANG, SERTA TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DAN ASURANSI
  •   DILAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG.
  • DITETAPKAN LARANGAN DAN SANKSI PIDANA.






KESELAMATAN DAN KEAMANAN 
PELAYARAN 

MELIPUTI :

KESELAMATAN DAN KEAMANAN  ANGKUTAN DI PERAIRAN,KESELAMATAN DAN KEAMANAN nANGKUTAN DI PELABUHAN, ERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN  MARITIM.



Jumat, 05 Oktober 2012

Makalah Pengantar Ilmu Hukum


Hak Asasi Manusia di Indonesia:

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ketika manusia dilahirkan ia dinisbatkan menjadi seorang manusia individu dan sosial. Dibalik seorang manusia sosial ia mempunyai kewajiban sebagai bagian dari masyarakat sedangkan sebagai manusia individu ia memiliki hak-hak. Walaupun secara individual ia juga mempunyai kewajiban terhadap dirinya sendiri tetapi penekanan dari tanggung jawab disebabkan karena sifat manusia yang saling berinteraksi dengan yang lain sehingga dibutuhkan sebuah aturan dimana kepentingan mereka dapat terlindungi.
 Dibalik kewajiban, manusia juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Hak adalah segala sesuatu yang berupa milik, kewenangan atau kekuasaan yang dilindungi oleh hukum. Hak tersebut melekat kepada semua manusia sehingga kita sering mengenal sebuah konsepsi mengenai hak asasi manusia.
Di dalam dimensi sebuah negara manusia yang memiliki kedudukan sebagai warga negara juga memiliki hak dan kewajiban. Kedua hal tersebut dilindungi oleh negara sebagai organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi. Negara mengatur hak dan kewajiban dengan norma dan nilai atau kebijakan lain yang akan menjaga warga negaranya dari perselisihan akibat bentrokan atau perbedaan kepentingan. Mungkin bisa dikatakan bahwa berdirinya sebuah negara adalah untuk melindungi kepentingan atau hak dari warga negaranya.
Kita bisa melihat bahwa setiap negara memiliki tujuan yang berbeda-beda, termasuk indonesia. Tujuan negara adalah sebuah konsep ideal yang akan memberikan arah perjalanan baginya. Di dalam tujuan tersebut pula secara tersirat maupun langsung kita akan melihat bagaimana suatu negara melihat hak-hak warga negaranya. Penulis rasa di dunia ini tidak ada satu negara pun yang memiliki tujuan yang merugikan hak-hak atau kepentingan warga negaranya karena sebuah negara tercipta karena keinginan bersama atau konsensus dari warga negeranya untuk menciptakan sebuah organisasi yang mampu menjaga kepentingannya.
Walaupun sampai saat ini kita masih banyak menemukan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu negara. Di dalam ruang lingkup Indonesia baru-baru ini kita masih melihat banyak hak-hak warga negara yang dilanggar oleh negara. Hak-hak dasar yang seharusnya dijamin oleh pemerintah sampai saat ini masih belum bisa dirasakan oleh rakyat pada umumnya.
Jika kita melihat Indonesia saat ini, penulis kira perhatian pemerintah terhadap perlindungan HAM sudah semakin baik. Pembentukan komisi hak asasi manusia (Komnasham) adalah sebuah bukti bahwa pemerintah mulai lebih memerhatikan hak-hak warga negaranya. Walaupun kita masih banyak menemukan berbagai kekurangan tetapi setidaknya Indonesia saat ini masih berada dalam tahap penyesuaian dari zaman orde baru dimana persepsi otoritarianin dan pelanggaran ham melekat di zaman ini menuju sebuah negara demokrasi yang sesungguhnya.
Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah menguraikan konsepsi HAM yang dianut oleh Indonesia dan konsepsi HAM secara internasional. Makalah ini membahas kedua konsepsi tersebut karena HAM merupakan bagian dari hukum internasional sedangkan Indonesia adalah bagian dari pemerintah dunia. Selain itu juga akan dibahas mengenai praktek perlindungan HAM di Indonesia sebagai implementasi dari konsep tersebut. Harapannya kita dapat melihat apakah Indonesia telah berada pada jalur yang tepat untuk mewujudkan tujuan nasionalnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah konsepsi HAM di Indonesia?
2.      Bagaimanakah praktek perlindungan HAM di Indonesia?
3.      Masalah apakah yang terjadi dalam perlindungan HAM di Indonesia?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui bagaimana Indonesia memandang HAM
2.      Mengetahui tujuan nasional Indonesia terkait dengan HAM
3.      Mengetahui praktek perlindungan HAM di Indonesia

         BAB II
ISI

A.    Konsepsi HAM Indonesia dan Internasional
Setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak setiap warga negaranya. The Declaration of the Causes and Necessity of Taking Arms yang dideklarasikan pada tahun 1775 menyatakan bahwa “Pemerintah dibentuk untuk memajukan kesejahteraan umat manusia, dan harus dikelola demi tercapainya tujuan tersebut”. Dari deklarasi secara eksplisit dijelaskan bahwa tujuan semata-mata dari berdirinya negara adalah untuk melindungi HAM warga negaranya. Hal itu wajar karena pemerintah mendapatkan otoritas hasil dari kesepakatan rakyatnya.
Di Indonesia konsepsi mengenai kewajiban negara untuk melindungi hak-hak warga negaranya dapat kita lihat dari tujuan negara yang tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. Disebutkan bahwa tujuan dari Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Dari tujuan negara tersebut kita dapat mengetahui bahwa negara Indonesia menjamin kebutuhan dasar setiap warga negaranya seperti kebutuhan akan pangan, sandang, kesehatan, papan, hukum dll. Hal tersebut diperkuat pada pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 45 yaitu dalam pasal 27 sampai 34. Hak-hak tersebut meliputi kedudukan yang sama di dalam hukum hingga jaminan fasilitas sosial yang layak oleh pemerintah.
Cara pandang Indonesia dalam melihat hak-hak warga negara sangat penting karena sebuah mindset menjadi dasar dalam melindungi hak warga negara. Mindset menjadi arah bagaimana Indonesia berusaha untuk melindungi hak-hak warga negara yang dikristalkan dalam kewajiban-kewajiban negara terhadap warga negaranya.
Konsepsi mengenai HAM dapat kita lihat dari Tap MPR No XVII /1998. Berdasar ketentuan tersebut hak asasi manusia didefinisikan sebagai hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Konsekuensi dengan adanya pasal-pasal tersebut maka negara berkewajiban untuk melaksanakan undang-undang tersebut.  Apalagi saat ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad menjadikan Indonesia sebagai contoh dalam penegakan HAM, terutama di kawasan ASEAN. Penegasan itu disampaikan Presiden, Minggu (1/3) menanggapi pembentukan Badan HAM yang masuk dalam agenda KTT ASEAN di Hua Hin dan Cha-am, Thailand.
Perlindungan HAM seharusnya bukan menjadi beban negara, tetapi merupakan jalan pemerintah menjalankan amanahnya sebagai organisasi otoritas tertinggi.

B.     Pelanggaran HAM di Indonesia, Inkosistensi Dari Tujuan Nasional
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki otoritas tertinggi dalam suatu wilayah dan dipercaya oleh rakyatnya untuk mengatur kehidupan sosial dan bernegara. Pemerintah didirikan dengan sebuah tujuan untuk mensejahterakan kehidupan sosial rakyatnya. Tujuan tersebut dipertegas dengan kewajiban negara untuk menjamin warga negaranya.
Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh negara diantaranya sebagai berikut:
1.    kewajiban untuk menghormati: kewajiban menghargai ini menuntut negara, dan semua organ dan agen (aparat)-nya, untuk tidak bertindak apapun yang melanggar integritas individu atau kelompok atau pelanggaran pada kebebasan mereka,
2.    kewajiban untuk melindungi: kewajiban untuk melindungi menuntut negara dan agen (aparat)-nya melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga individu dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan atau pelanggaran atas penikmat kebebasan mereka,
3.    Kewajiban untuk memenuhi: kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang di dalam peluang yurisdiksinya untuk memberikan kepuasan kepada mereka yang memerlukan yang telah dikenal di dalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi oleh upaya pribadi.

Pelanggaran HAM dapat terjadi apabila pemerintah tidak memenuhi kewajibannya terhadap negara. Pelanggaran digolongkan menjadi dua, yaitu acts of commission ( tindakan untuk melakukan) oleh pihak negara atau pihak lain yang tidak diatur secara memadai oleh

negara, dan acts of ommission (tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh negara. Pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara lewat agen-agennya (Polisi, Angkatan Bersenjata dan setiap orang yang bertindak dengan kewenangan dari negara) melawan individu (English & Stapleton, 1997: 4).
Permasalahan perlindungan HAM di Indonesia juga disebabkan karena inkosistensi penegakan hukum. Hukum sebagai alat penyelesaian sengketa dan pengendalian sosial yang tidak berjalan sebagaimana mestinya akan menyebabkan ketidakpastian terhadap perlindungan HAM. Sebut saja kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara
Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama yang merugikan negara milyaran rupiah. PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah kepada Mohammad “Bob” Hasan. Sedangkan kasus pencurian dua buah kakao seharga Rp 5.000, tersangka “Minah” harus mendekap dalam penjara selama dua bulan.
Dari kasus diatas terlihat bahwa pelanggaran HAM di Indonesia juga disebabkan karena inkonsistensi penegakan hukum yang pada akhirnya akan menimbulkan inkosistensi pemerintah dalam mencapai tujuan nasional.

A.    Perjalanan Penegakan HAM di Indonesia Untuk Mencapai Tujuan Nasional
Memori kita terhadap otoritarian orde baru masih belum terlupakan dalam benak kita. Perjalanan menuju tatanan pemerintah yang lebih demokratis sedang dijalani oleh bangsa ini. Jika pada zaman orde baru pemerintah melakukan pendekatan security untuk menjaga stabilitas negara maka saat ini hal tersebut telah banyak dikurangi dan beralih pada pendekatan demokratis.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) menjadi titik terang dalam penegakan HAM di Indonesia walaupun banyak laporan pelanggaran HAM yang dilaporkan pada lembaga ini sampai saat ini belum jelas penyelesainnya. Namun setidaknya ada sebuah lembaga yang menjadi kontrol dan pengawas pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia.
Desentralisasi atau otonomi daerah juga telah mengembalikan kedaulatan ke pihak semestinya yaitu pada tangan rakyat. Setelah sekitar 30 tahun terjadi pemusatan kekuasaan pada penguasa saat ini kita dapat melihat bahwa nilai-nilai demokrasi telah muncul dalam kehidupan bernegara. Dengan adanya otonomi daerah tersesbut kita juga dapat melihat bahwa perlahan masyarakat berani memperjuangkan hak-haknya. Pemerintah juga lebih peduli dengan kewajibannya sebagai penjamin hak warga negaranya.
Kita juga pantas mengepresiasi pemerintah karena berani memasukkan komitmen penegakan HAM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai tindak lanjut dari penjabaran dari program-program yang disampaikan oleh Presiden pada saat kampanye. Sementara pada tataran regional, khususnya di kawasan Asia Tenggara, tercatat adanya kemajuan yang penting. Hal ini antara lain dengan terbentuknya lembaga atau badan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). Dengan lahirnya badan tersebut, diharapkan dapat memberikan peranan yang berarti dalam rangka pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di kawasan Asia Tenggara.
Semoga dengan upaya-upaya yang telah dilakukan, penegakan HAM di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Kewajiban-kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara dapat terjaga sehingga tujuan nasional Indonesia dapat terwujud.
BAB III
KESIMPULAN

Desakan untuk menegakkah HA di Indonesia datang dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dalam luar negeri. Konsepsi mengenai HAM telah lama menjadi pembahasan di Indonesia namun prakteknya kita masih menemukan terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah maupun non-pemerintah.Pemerintah sebagai organisasi yang mempunyai otoritas tertinggi mempunyai kewajiban untuk menegakkan HAM di wilayahnya. Jika pemerintah meyadari latar belakang berdirinya suatu negara maka penegakan HAM bukanlah merupakan suatu beban, tetapi merupakan tujuan nasional yang harus segera diwujudkan.Usaha yang telah dilakukan pemerintah dengan pembentukan Komnasham menandakan bahwa pemerintah telah peduli dengan HAM. Sayangnya masih banyak kekurangan lain yang harus dibenahi seperti inkosistensi hukum sebagai alat penyelesaian sengketa dan pengendalian sosial. Harapannya perbaikan-perbaikan itu akan menggiring Indonesia ke dalam jalan yang akan menghantarkannya menggapai tujuan nasional.





  

Sekilas Tentang Kampusku AMI AIPI Makassar



AMI AIPI MAKASSAR
ADALAH
TEMPAT YANG PALING TEPAT UNTUK MENJADI
PERWIRA PELAYARAN NIAGA ATAU
AHLI KEPELABUHANAN

Persaingan dunia kerja sangatlah ketat banyak sarjana yang menganggur atu pekerja Indonesia yang mencari pekerjaan di luar negeri sebagai TKI atau TKW hanya demi mendapatkan gaji yang besar.
Solusi yang tepat untuk itu semua adalah menjadi PELAUT, karena pelaut memiliki standart gaji yang lebih tinggi. Lebih lagi jika pelaut tersebut masuk dalam kapal asing standart gajinya dalam bentuk mata uang asing yang jika ditukar denga mata uang Rupiah akan sangat besar jumlahnya. Jadilah Pahlawan Devisa.
UNI EROPA adalah pemilik kapal terbanyak di lautan tapi minat bangsa Eropa untuk menjadi pelaut sangatlah kecil, ini merupakan peluang besar bagi pelaut Indonesia. Tidak ada tempat kuliah lain yang proses kuliahnya menyenangkan dan memiliki masa depan yang cerah selain pada AMI AIPI MAKASSAR. Segeralah bergabung dan raih masa depan yang cerah.

PENDIDIKAN PERWIRA
PELAYARAN NIAGA AHLI MADYA
AKADEMI PELAYARAN INDONESIA
(AMI AIPI MAKASSAR)

1. Ijin penyelenggaraan Program Studi Derjen DIKTI Dep. DIKNAS RI No. 2409/DT/2004, No. 2410/DT/2004, No. 2411/DT/2004.
2. Klasifikasi / Akreditasi “B” dari Kepala PUSDIKLAT Perla Badan Diklat Dephub, Sertifikat No. 036/REKOM/V/Kepelautan/ANT.III dan ATT.III
3. Aproval (Pengakuan) oleh Dirjen Perla Dep. Hub RI, Sertifikat No. PY.68/I/8-05 untuk melaksanakan Program Diklat Kepelautan ANT.III dan ATT.III sesuai Konvensi STCW 1978 dan Amandemennya (sesuai dengan standart IMO).

DIBINA / DISELENGGARAKAN OLEH : YAYASAN PENDIDIKAN ANDI BUNGA BILLUNG KESSI (YPABBK) 
MAKASSAR 
A l a m a t : KAMPUS BIRU JL. GATOT SUBROTO BARU NO. 54 Makassar - 90211 T e l p : 0411-4666099 - 444242 F a x : 0411-450970 
e-mail : aipi_makassar@yahoo.com.sg www.geocities.com/aipi_makassar 
sms centre : 081242942669

PEMBINA DAN PIMPINAN


 NY. HJ. ANDI BUNGA BILLUNG KESSI, BA :Ø
Pembina Yayasan Pendidikan Andi Bunga Billung Kessi (YPABBK) Makassar

 ANDI SUMANGE MEGGA K, SE, MM :Ø
Ketua Yayasan Pendidikan Andi Bunga Billung Kessi (YPABBK) Makassar

 USMAN GUMANTI, A.Mk.BØ
 ANDI MUH. YANI, ST, MM                            : Direktur AMI AIPI MakassarØ
 SYAHRUL, ST                                                   : Direktur IØ
 SULAEMAN, S.Pi                                              : Direktur IIØ
 MUH. RUSAID, A.Md, SE                                 : Direktur IIIØ
 ANDI MUH. IRVAN, ST, MT                            : Ketua Jurusan TeknikaØ
 CHRISTIAN PIRIS, ANT.I                                 : Ketua Jurusan NautikaØ
 ANDI BAU BUNGAWALI, SE                          : Ketua Jurusan Ketatalaksanaan Pelayaran NiagaØ
                                                                               & Kepelabuhanan
 MUH. SYAWAL SYAHRUL, S.Kom                 : Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknik)Ø

FASILITAS

- Kampus Biru 3 lantai yang letaknya strategis serta jalur angkutan umum (pete-pete)
- Lab. Permesinan Kapal            - Lab. Listrik dan Elektronika
- Lab. Komputer                        - Lab. Bahasa
- Bengkel Mesin / Workshop      - Lab. Bahari
- Lab. Navigasi                           - Lab. Menjangka Peta
- Lab. Fisika                              - Lab. Kimia
- Renang / Dayung                     - Lapangan Upacara
- Kantin                                     - Mushollah
- Internet

JURUSAN / PEROGRAM STUDI

NAUTIKA (Ahli Nautika Tingkat III) dan Diploma III (Ahli Madya) : Bertujuan mendidik dan melatih calon Perwira Pelayaran Niaga sehingga menjadi NAVIGATOR yang handal dalam pengoperasian kapal serta menjadi calon Nahkoda yang memenuhi standar Internasional.


TEKNIKA (Ahli Teknika Tingkat III) dan Diploma III (Ahli Madya) : Bertujuan mendidik dan melatih calon Perwira Pelayaran Niaga sehingga menjadi Ahli Mesin yang handal dalam pengoperasian perawatan mesin khususnya mesin kapal.


KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN KEPELABUHANAN : Bertujuan mendidik dan melatih calon Administratur Pelabuhan, pengelola Bisnis Pelayaran yang beskala Internasional (Terakreditasi – BANPT).




Kamis, 04 Oktober 2012


Makalah Tuntutan Ganti Rugi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pada era globalisasi ini, asuransi sangat memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Asuransi merupakan suatu sistem proteksi terhadap kerugian yang bersifat finansial atau materil dengan cara mengadakan pengalihan resiko dari suatu pihak kepada pihak lain.
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda. Perkembangan asuransi di Indonesia pun semakin pesat dan banyak jenisnya setelah kemerdekaan. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi laut, dan lain-lain.
Asuransi laut merupakan pelopor dari segala jenis asuransi. Asuransi laut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diatur secara jelas, terperinci dan luas hinggal lebih dari 25 pasal.

B.     Perumusan Masalah
1.      Apa pengertian asuransi laut?
2.      Apa hak dan kewajiban pihak-pihak dalam asuransi laut?
3.      Apa fungsi asuransi laut?
4.      Apa saja bagian dari kontrak laut?
5.      Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi laut?

C.    Tujuan
Asuransi laut diadakan karena adanya keadaan gawat di laut, hal ini berarti bahwa sangat perlu untuk setiap perusahaan pengangkutan laut untuk mengasuransikan usahanya tersebut. Pihak-pihak yang terkait dalam asuransi laut juga perlu diketahui. Dalam penyelesaian klaim, juga terdapat kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain baik sebagai penyebab maupun sebagai korban kejadian yang menyebabkan kerugian.
1
 
 

D.    Kegunaan
Pengetahuan mengenai asuransi laut atau “marine insurance” sangatlah penting bagi orang-orang yang bekerja pada perusahaan dan jasa kepelabuhanan, dimana jika terjadi kasus-kasus, maka ia dapat berperan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dibidang tersebut.

























2
 
 

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Asuransi
1.      Pengertian Asuransi
Berdasarkan pasal 246 KUH Dagang : “Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.”[1]
2.      Pengertian Asuransi Laut
Asuransi pengangkutan laut merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang sebagai muatan kapal dari kemungkinan resiko kerusakan/kerugian yang di akibatkan oleh bahaya-bahaya laut atau bahaya lain yang berhubungan dengan bahaya laut.[2]

B.     Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak dalam Asuransi Laut
1.      Penanggung
Penanggung (Insurer), yaitu pihak yang menerima pengalihan resiko yang mungkin dihadapi oleh Tertanggung. Hak utama dari seorang Penanggung adalah mendapatkan premi dalam jumlah yang telah ditentukan, dan kewajibannya adalah memberikan penggantian kepada Tertanggung karena sesuatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita.
3
 
 

2.      Tertanggung
Tertanggung (insured), yaitu pihak yang mengalihkan risiko yang mungkin dihadapinya. Kewajiban dan hak yang paling utama dari tertanggung adalah membayar sejumlah tertentu, serta mengajukan klaim kepada Penanggung apabila resiko yang dipertanggungkannya benar-benar terjadi.

C.    Manfaat Asuransi
1.      Bagi Penanggung
Kesediaan penanggung untuk memberikan proteksi atas resiko yang dialihkan oleh Tertanggung dikarenakan premi yang diperoleh dari Tertanggung sendiri, sebagai balas jasa proteksi asuransi selama periode pertanggungan. Premi disini mencerminkan besarnya biaya-biaya dan keuntungan yang diharapkan oleh Penanggung dalam produksi jasa-jasa asuransinya.
2.      Bagi Tertanggung
Manfaat asuransi bagi tertanggung (khususnya bagi pengusaha) adalah menambah efisiensi atau menguntungkan. Sebab apabila kepentingan yang di asuransikan terkena  resiko dan mengakibatkan kerugian yang paling besar, maka pemiliknya akan mendapatkan ganti rugi hanya dengan membayar premi yang jumlahnya sedikit, dan juga para pengusaha tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan kegiatan usahanya, karena telah terhindar dari resiko kerugian dan kemacetan perkembangan usahanya dikemudian hari.[3]

D.    Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
4
 
Prinsip-prinsip dasar penutupan asuransi merupakan dasar persetujuan asuransi yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh Tertanggung dan Penanggung serta merupakan prinsip yang mengikat kedua belah pihak, meskipun tidak dinyatakan secara tertulis dalam polis (Implied Conditions), yakni sebagai berikut :
1.      Kepentingan Yang Di Asuransikan (Principles of Insurable Interest)
Menurut prinsip Insurable Interest dalam asuransi laut, tertanggung hanya boleh melakukan penutupan asuransi atau objek pertanggungan apabila ia mempunyai kepentingan (Interest) yang dapat di asuransikan.
2.      Itikad Baik (Principles of Utmost Good Faith)
Menurut prinsip ini penutupan asuransi baru di anggap sah secara hukum apabila dilakukan atas dasar itikad baik dari kedua belah pihak, yakni Tertanggung dan Penanggung.
3.      Indemnitas (Principles of Indemnity)
Menurut Principle of Indemnity, perusahaan asuransi menjamin pihak tertanggung mendapat ganti rugi jika terjadi resiko atas kepentingan yang diasuransikan.
4.      Subrogasi (Principles of Subrogation)
Berdasarkan Principle of Subrogation ini, apabila tertanggung mendapat penggantian dari satu pihak atas dasar indemnity, maka ia tidak lagi berhak memperoleh dari pihak lain.
5.      Proxima Causa (Principles of Proximate Cause)
Dalam prinsip ini, Penanggung hanya menerima pengajuan klaim atau tertanggung hanya berhak mendapat ganti rugi apabila terbukti bahwa kerugian tersebut terjadi dari resiko yang dijamin dalam polis.[4]

E.     Objek Asuransi Laut
Objek pertanggungan atau kepentingan-kepentingan yang dapat dipertanggungkan serta yang merupakan jenis asuransi laut (Marine Insurance), meliputi :
1.     
5
 
Barang dan kepentingan yang melekat didalamnya (Marine Cargo Insurance)
Barang dan kepentingan yang ada didalamnya, meliputi :
a.       Cargo, harga beli barang itu sendiri;
b.      Freight, biaya pengiriman atau ongkos kapal;
c.       Forwarding Expenses, ongkos pembongkaran dan pengurusan barang;
d.      Premi Asuransi;
e.       Imaginary Profit, keuntungan yang diharapkan;
f.       Cash in Transit.
2.      Kapal dan segala kepentingan yang melekat didalamnya (Marine Hull and Machinary Insurance)
Kepentingan yang berhubungan dengan kapal secara garis besarnya dapat dikategorikan atas 2 (dua) kelompok kepentingan yang melekat didalamnya sebagai berikut :
a.       Kepentingan dari pemilik kapal akibat rusaknya kapal serta kerugian-kerugian lainnya yang langsung diderita pemiliknya.
b.      Kerugian pemilik kapal akibat tanggungjawabnya kepada pihak lain yang terjadi selama ia mengoperasikan kapalnya.[5]

F.     Premi Asuransi Laut
Premi asuransi (Insurance Premium) adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada Penanggung sebagai imbalan dari kesediaan Penanggung mengambil alih resiko yang mungkin akan dihadapi oleh Tertanggung.
6
 
Perbedaan pokok antara golongan asuransi jumlah (misalnya asuransi jiwa) dengan golongan asuransi kerugian (misalnya asuransi pengangkutan laut) terletak pada fungsi premi. Pada asuransi jiwa, premi berfungsi sebagai tabungan dan sebagai harga jasa proteksi asuransi. Sedangkan pada asuransi laut, fungsi premi asuransi hanya sebagai harga dari jasa proteksi asuransi yang diberikan oleh pihak Penanggung selama jangka waktu kontrak (masa berlakunya jaminan polis).[6]

G.    Kontrak Asuransi Laut
Menurut pasal 255 KUH Dagang, perjanjian asuransi akan berlaku/sah jika sudah dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis yang disebut Polis (Policy) dan dibubuhi Bea Materai secukupnya.
1.      Macam-macam Polis
Macam-macam polis yang biasanya dipergunakan diantaranya :
a.       Polis Berjangka (Time Policy)
Polis Berjangka (Time Policy) adalah polis yang menutup pertanggungan untuk suatu jangka waktu tertentu (biasanya selama 6 bulan, dan seterusnya).
b.      Polis Perjalanan (Voyage Policy)
Polis Perjalanan (Voyage Policy) adalah polis yang menutup pertanggungan selama perjalanan tertentu dari satu tempat ke tempat lain tanpa menghiraukan lama waktunya.
c.       Polis Campuran (Mixed Policy)
Polis Campuran (Mixed Policy) adalah campuran antara Polis Berjangka dan Polis Perjalanan.
d.      Open Policy atau Floating Policy
Open Policy adalah polis yang menutup pertanggungan sejumlah barang yang pengapalannya akan ditentukan kemudian.
e.       Open Cover
Open cover adalah suatu polis yang menutup sejumlah barang dalam jangka waktu tertentu sedangkan pelaksanaannya akan ditentukan sesudah pengapalannya.


7
 
 

2.      Isi Polis
Polis adalah suatu kontrak dan harus di isi secara lengkap mengenai pokok persetujuan kedua belah pihak mengenai hak dan kewajibannya.
Sesuai dengan pasal 256 KUH Dagang, yang harus dicantumkan dalam polis asuransi adalah :
a.       Nama penanggung atau nama orang-orang yang menanggung;
b.      Nama tertanggung;
c.       Keterangan lengkap mengenai objek yang ditutup;
d.      Jumlah uang pertanggungan (uang asuransi);
e.       Bahaya atau resiko yang ditutup (resiko-resiko yang dijamin);
f.       Jangka waktu pertanggungan (mulai dan berakhirnya)
g.      Premi pertanggungan;
h.      Semua hal dan keadaan penting bagi suatu pertanggungan serta persetujuan lain yang telah dicapai antara pihak-pihak yang bersangkutan.[7]
3.      Masa Berlakunya Pertanggungan
Tentang kapan berlakunya pertanggungan dan saat tidak berlakunya ini ditentukan oleh Pasal-pasal 624 sampai dengan Pasal 634 KUHD.


Pasal 624, dalam hal pertanggungan atas sebuah kapal maka bahaya mulai berjalan bagi si yang menanggung semenjak saat nahkoda mulai dengan pemuatan barang-barang dagangan; atau apabila ia diwajibkan berangkat hanya dengan membawa bahan pemberat, pada saat dimulainya memuat bahan tersebut.
8
 
Pasal 625, dalam pertangungan yang disebutkan yang lalu bahaya bagi pihak yang menanggung berakhir dalam jangka waktu 21 hari setelah barang-barangnya dipertanggungkan sampai di tempat tujuan, atau sekian hari lebih cepat setelah barang-barang sebuah muatan tersebut dibongkar.
Pasal 626, dalam halnya sebuah kapal dipetanggungkan untuk sebuah perjalanan pergi-pulang, atau untuk lebih dari suatu perjalanan, maka pihak yang menanggung, selamam itu menanggung bahaya sampai dengan 21 hari semenjak diselesaikannya perjalanan teakhir, atau beberapa hari lebih cepat setelah barang-barang muatan terakhir setelah dibongkar.
Pasal 627, apabila yang diasuransikan itu adalah barang-barang dagangan atau barng-barang lainnya, maka bahaya mulai berjalan atas tanggungan pihak yang menanggung segera setelah barang-barang itu di bawanya ke tepi laut, untuk selanjutnya tempat itu dimuat atau dinaikkan ke dalam kapal-kapal yang akan mengangkutnya.
Pasal 628, jika yang diauransikan itu adalah barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya, maka bahaya itu berlangsung terus tanpa henti, meskipun nakhoda telah dengan terpaksa melakukan pelabuhan darurat, membongkar muatan dan memperbaiki kapalnya di situ, hingga perjalanannya dihentikan secara sah oleh pihak yang ditanggung diberikan perintah untuk tidak lagi memuat barang-barangnya ke kapal, ataupun pelayaran itu diselesaikan sama sekali.
Pasal 629, jika nakhoda atau pihak yang ditanggung atas barang-barang, karena alasan-alasan yang sah tidak dapat membongkar muatan dalam jangka waktu seperti ditetapkan Pasal 627, sedangkan mereka tidak bersalah atas keterlambatan itu, bahaya bagi pihak yang menanggung tetap berlangsung sampai saat selesainya dibongkar barang-barang tersebut. [8]

Dalam pasal-pasal berikutnya lihat pada KUH Dagang.
4.      Berakhirnya Polis
Berakhirnya polis asuransi dapat terjadi karena hal berikut :
a.       Batal/berakhir sebelum waktunya :
1)     
9
 
Tertanggung memberikan keterangan-keterangan yang salah (tidak ada itikad baik/utmost good faith).
2)      Tertanggung tidak mempunyai kepentingan yang di asuransikan (Insurable Interest).
3)      Terjadinya penyimpangan dari ketentuan polis, seperti penyimpangan dalam hal dan percobaan perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan polis.
4)      Perjalanan dihentikan sebelum waktunya (berlaku untuk Polis Perjalanan).
5)      Apabila salah satu pihak membatalkan sebelum waktunya.
b.      Berakhir secara wajar :
1)      Jika perjalanan telah selesai (berlaku untuk Polis Perjalanan).
2)      Jika tanggal jatuh tempo telah sampai (berlaku untuk Polis Berjangka).
3)      Setelah penanggung membayar total kerugian klaim.
4)      Jika pembatalan dilakukan oleh kedua belah pihak.[9]

H.    Klaim Asuransi Laut
Klaim dalam asuransi ialah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung karena kepentingan yang di suransikan mengalami kerugian atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkannya akibat dari suatu peristiwa selama barang dalam proses pengangkutan.
1.      Prosedur Pengajuan Penyelesaian Klaim
a.       Pemberitahuan kerugian.
b.      Survey kerusakan dan kerugian.
c.       Mengusahakan kelengkapan dokumen pendukung klaim.
2.      Dokumen-dokumen Pendukung Klaim Asuransi
a.       Polis asuransi atau sertifikat asuransi.
b.      Faktur dan daftar perincian barang, meliputi jenis pengepakkannya, dan sebagainya.
c.      
10
 
Laporan survey.
d.      Surat-menyurat dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan penyebab kerugian.
e.       Dokumen klaim asuransi lainnya.
I.       Resiko-resiko dalam Asuransi Laut
1.      Kebakaran
Ada banyak hal yang menimbulkan kecelakaan, antara lain:
a.       Akibat kecelakaan;
b.      Akibat kesalahan awak kapal;
c.       Akibat salah satu barang terbakar sendiri;
d.      Akibat halilintar;
e.       Akibat lain yang tidak dapat diketahui penyebabnya.
Sering pula ada pihak penanggung menolak atas klaim yang timbul, maka penanggunglah yang harus membuktikannya, untuk mengindari pertengkaran-pertengkaran yang mungkin akan terjadi.
2.      Barraty
Kecurangan nahkoda dan/atau kru kapal untuk mengambil alih kapal dari pemiliknya dan kemudian menguasainya dan menggunakan/membawa kapal tersebut ketempat yang tidak disetujui pemiliknya.
3.      Thieves
Yang ditutup, atau di berikan ganti ruginya oleh asuransi hanyalah pencurian yang dilakukan secara diam-diam. Resiko pencurian tidak termasuk kecurian biasa.
4.      Jettison
Jettison adalah membuang barang ke laut guna penyelamatan kepentingan umum kapal dan barang-barang lainnya.[10]

11
 
 

Mengenai resiko-resiko tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
a.       Resiko yang di alami sebagai suatu bencana yang di akibatkan oleh alat pengangkutnya, seperti kandas, kebocoran, tenggelam, tabrakan, terbalik, dan lain-lain.
b.      Perlakuan dalam menangani secara tidak bertanggungjawab/sembrono (Rough Handling), seperti perlakuan disaat muat/bongkar oleh buruh di pelabuhan atau di gudang.
c.       Pencurian serta bencana di kapal, tempat penimbunan, atau disaat muat/bongkar.
d.      Kesalahan pada saat muat/bongkar.
e.       Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan standar.
f.       Tempat penimbunan yang tidak memenuhi syarat.
g.      Bahaya perang, huru-hara, kerusuhan dan pemogokan di pelabuhan.
h.      Karena watak pada barang itu sendiri.
i.        Akibat perbaruan barang dari berbagai jenis sehingga dapat menimbulkan kontaminasi.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sehubungan dengan perkembangan asuransi di Indonesia, asuransi laut sangat memegang peranan penting di Negara Indonesia yang secara geografis adalah sebuah Negara Kepulauan. Indonesia memiliki lebih 17.000 pulau, khususnya pulau-pulau yang telah memiliki penduduk yang besar jumlahnya seperti yang kita ketahui yaitu, pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan yang sedang kita jejaki saat ini pulau Jawa.
Dengan berkembangnya penduduk Indonesia yang sangat pesat, perkembangan Ekonomi dan Kebutuhan Masyarakat pun mengalami kemajuan, dengan bentuk wilayah Negara ini, maka sangat jelas transportasi laut akan sangat diperlukan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Maka pemahaman tentang asuransi laut sangat dibutuhkan pula, untuk menghindari kerugian karena kecelakaan di laut yang mungkin akan terjadi.
B.     Saran
Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua, sebagai sumber referensi dan tolak ukur dalam pembuatan makalah selanjutnya yang lebih baik lagi oleh penulis lainnya.