Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 05 Oktober 2012

Sekilas Tentang Kampusku AMI AIPI Makassar



AMI AIPI MAKASSAR
ADALAH
TEMPAT YANG PALING TEPAT UNTUK MENJADI
PERWIRA PELAYARAN NIAGA ATAU
AHLI KEPELABUHANAN

Persaingan dunia kerja sangatlah ketat banyak sarjana yang menganggur atu pekerja Indonesia yang mencari pekerjaan di luar negeri sebagai TKI atau TKW hanya demi mendapatkan gaji yang besar.
Solusi yang tepat untuk itu semua adalah menjadi PELAUT, karena pelaut memiliki standart gaji yang lebih tinggi. Lebih lagi jika pelaut tersebut masuk dalam kapal asing standart gajinya dalam bentuk mata uang asing yang jika ditukar denga mata uang Rupiah akan sangat besar jumlahnya. Jadilah Pahlawan Devisa.
UNI EROPA adalah pemilik kapal terbanyak di lautan tapi minat bangsa Eropa untuk menjadi pelaut sangatlah kecil, ini merupakan peluang besar bagi pelaut Indonesia. Tidak ada tempat kuliah lain yang proses kuliahnya menyenangkan dan memiliki masa depan yang cerah selain pada AMI AIPI MAKASSAR. Segeralah bergabung dan raih masa depan yang cerah.

PENDIDIKAN PERWIRA
PELAYARAN NIAGA AHLI MADYA
AKADEMI PELAYARAN INDONESIA
(AMI AIPI MAKASSAR)

1. Ijin penyelenggaraan Program Studi Derjen DIKTI Dep. DIKNAS RI No. 2409/DT/2004, No. 2410/DT/2004, No. 2411/DT/2004.
2. Klasifikasi / Akreditasi “B” dari Kepala PUSDIKLAT Perla Badan Diklat Dephub, Sertifikat No. 036/REKOM/V/Kepelautan/ANT.III dan ATT.III
3. Aproval (Pengakuan) oleh Dirjen Perla Dep. Hub RI, Sertifikat No. PY.68/I/8-05 untuk melaksanakan Program Diklat Kepelautan ANT.III dan ATT.III sesuai Konvensi STCW 1978 dan Amandemennya (sesuai dengan standart IMO).

DIBINA / DISELENGGARAKAN OLEH : YAYASAN PENDIDIKAN ANDI BUNGA BILLUNG KESSI (YPABBK) 
MAKASSAR 
A l a m a t : KAMPUS BIRU JL. GATOT SUBROTO BARU NO. 54 Makassar - 90211 T e l p : 0411-4666099 - 444242 F a x : 0411-450970 
e-mail : aipi_makassar@yahoo.com.sg www.geocities.com/aipi_makassar 
sms centre : 081242942669

PEMBINA DAN PIMPINAN


 NY. HJ. ANDI BUNGA BILLUNG KESSI, BA :Ø
Pembina Yayasan Pendidikan Andi Bunga Billung Kessi (YPABBK) Makassar

 ANDI SUMANGE MEGGA K, SE, MM :Ø
Ketua Yayasan Pendidikan Andi Bunga Billung Kessi (YPABBK) Makassar

 USMAN GUMANTI, A.Mk.BØ
 ANDI MUH. YANI, ST, MM                            : Direktur AMI AIPI MakassarØ
 SYAHRUL, ST                                                   : Direktur IØ
 SULAEMAN, S.Pi                                              : Direktur IIØ
 MUH. RUSAID, A.Md, SE                                 : Direktur IIIØ
 ANDI MUH. IRVAN, ST, MT                            : Ketua Jurusan TeknikaØ
 CHRISTIAN PIRIS, ANT.I                                 : Ketua Jurusan NautikaØ
 ANDI BAU BUNGAWALI, SE                          : Ketua Jurusan Ketatalaksanaan Pelayaran NiagaØ
                                                                               & Kepelabuhanan
 MUH. SYAWAL SYAHRUL, S.Kom                 : Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknik)Ø

FASILITAS

- Kampus Biru 3 lantai yang letaknya strategis serta jalur angkutan umum (pete-pete)
- Lab. Permesinan Kapal            - Lab. Listrik dan Elektronika
- Lab. Komputer                        - Lab. Bahasa
- Bengkel Mesin / Workshop      - Lab. Bahari
- Lab. Navigasi                           - Lab. Menjangka Peta
- Lab. Fisika                              - Lab. Kimia
- Renang / Dayung                     - Lapangan Upacara
- Kantin                                     - Mushollah
- Internet

JURUSAN / PEROGRAM STUDI

NAUTIKA (Ahli Nautika Tingkat III) dan Diploma III (Ahli Madya) : Bertujuan mendidik dan melatih calon Perwira Pelayaran Niaga sehingga menjadi NAVIGATOR yang handal dalam pengoperasian kapal serta menjadi calon Nahkoda yang memenuhi standar Internasional.


TEKNIKA (Ahli Teknika Tingkat III) dan Diploma III (Ahli Madya) : Bertujuan mendidik dan melatih calon Perwira Pelayaran Niaga sehingga menjadi Ahli Mesin yang handal dalam pengoperasian perawatan mesin khususnya mesin kapal.


KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN KEPELABUHANAN : Bertujuan mendidik dan melatih calon Administratur Pelabuhan, pengelola Bisnis Pelayaran yang beskala Internasional (Terakreditasi – BANPT).




Kamis, 04 Oktober 2012


Makalah Tuntutan Ganti Rugi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pada era globalisasi ini, asuransi sangat memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Asuransi merupakan suatu sistem proteksi terhadap kerugian yang bersifat finansial atau materil dengan cara mengadakan pengalihan resiko dari suatu pihak kepada pihak lain.
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda. Perkembangan asuransi di Indonesia pun semakin pesat dan banyak jenisnya setelah kemerdekaan. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi laut, dan lain-lain.
Asuransi laut merupakan pelopor dari segala jenis asuransi. Asuransi laut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diatur secara jelas, terperinci dan luas hinggal lebih dari 25 pasal.

B.     Perumusan Masalah
1.      Apa pengertian asuransi laut?
2.      Apa hak dan kewajiban pihak-pihak dalam asuransi laut?
3.      Apa fungsi asuransi laut?
4.      Apa saja bagian dari kontrak laut?
5.      Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi laut?

C.    Tujuan
Asuransi laut diadakan karena adanya keadaan gawat di laut, hal ini berarti bahwa sangat perlu untuk setiap perusahaan pengangkutan laut untuk mengasuransikan usahanya tersebut. Pihak-pihak yang terkait dalam asuransi laut juga perlu diketahui. Dalam penyelesaian klaim, juga terdapat kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain baik sebagai penyebab maupun sebagai korban kejadian yang menyebabkan kerugian.
1
 
 

D.    Kegunaan
Pengetahuan mengenai asuransi laut atau “marine insurance” sangatlah penting bagi orang-orang yang bekerja pada perusahaan dan jasa kepelabuhanan, dimana jika terjadi kasus-kasus, maka ia dapat berperan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dibidang tersebut.

























2
 
 

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Asuransi
1.      Pengertian Asuransi
Berdasarkan pasal 246 KUH Dagang : “Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.”[1]
2.      Pengertian Asuransi Laut
Asuransi pengangkutan laut merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang sebagai muatan kapal dari kemungkinan resiko kerusakan/kerugian yang di akibatkan oleh bahaya-bahaya laut atau bahaya lain yang berhubungan dengan bahaya laut.[2]

B.     Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak dalam Asuransi Laut
1.      Penanggung
Penanggung (Insurer), yaitu pihak yang menerima pengalihan resiko yang mungkin dihadapi oleh Tertanggung. Hak utama dari seorang Penanggung adalah mendapatkan premi dalam jumlah yang telah ditentukan, dan kewajibannya adalah memberikan penggantian kepada Tertanggung karena sesuatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita.
3
 
 

2.      Tertanggung
Tertanggung (insured), yaitu pihak yang mengalihkan risiko yang mungkin dihadapinya. Kewajiban dan hak yang paling utama dari tertanggung adalah membayar sejumlah tertentu, serta mengajukan klaim kepada Penanggung apabila resiko yang dipertanggungkannya benar-benar terjadi.

C.    Manfaat Asuransi
1.      Bagi Penanggung
Kesediaan penanggung untuk memberikan proteksi atas resiko yang dialihkan oleh Tertanggung dikarenakan premi yang diperoleh dari Tertanggung sendiri, sebagai balas jasa proteksi asuransi selama periode pertanggungan. Premi disini mencerminkan besarnya biaya-biaya dan keuntungan yang diharapkan oleh Penanggung dalam produksi jasa-jasa asuransinya.
2.      Bagi Tertanggung
Manfaat asuransi bagi tertanggung (khususnya bagi pengusaha) adalah menambah efisiensi atau menguntungkan. Sebab apabila kepentingan yang di asuransikan terkena  resiko dan mengakibatkan kerugian yang paling besar, maka pemiliknya akan mendapatkan ganti rugi hanya dengan membayar premi yang jumlahnya sedikit, dan juga para pengusaha tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan kegiatan usahanya, karena telah terhindar dari resiko kerugian dan kemacetan perkembangan usahanya dikemudian hari.[3]

D.    Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
4
 
Prinsip-prinsip dasar penutupan asuransi merupakan dasar persetujuan asuransi yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh Tertanggung dan Penanggung serta merupakan prinsip yang mengikat kedua belah pihak, meskipun tidak dinyatakan secara tertulis dalam polis (Implied Conditions), yakni sebagai berikut :
1.      Kepentingan Yang Di Asuransikan (Principles of Insurable Interest)
Menurut prinsip Insurable Interest dalam asuransi laut, tertanggung hanya boleh melakukan penutupan asuransi atau objek pertanggungan apabila ia mempunyai kepentingan (Interest) yang dapat di asuransikan.
2.      Itikad Baik (Principles of Utmost Good Faith)
Menurut prinsip ini penutupan asuransi baru di anggap sah secara hukum apabila dilakukan atas dasar itikad baik dari kedua belah pihak, yakni Tertanggung dan Penanggung.
3.      Indemnitas (Principles of Indemnity)
Menurut Principle of Indemnity, perusahaan asuransi menjamin pihak tertanggung mendapat ganti rugi jika terjadi resiko atas kepentingan yang diasuransikan.
4.      Subrogasi (Principles of Subrogation)
Berdasarkan Principle of Subrogation ini, apabila tertanggung mendapat penggantian dari satu pihak atas dasar indemnity, maka ia tidak lagi berhak memperoleh dari pihak lain.
5.      Proxima Causa (Principles of Proximate Cause)
Dalam prinsip ini, Penanggung hanya menerima pengajuan klaim atau tertanggung hanya berhak mendapat ganti rugi apabila terbukti bahwa kerugian tersebut terjadi dari resiko yang dijamin dalam polis.[4]

E.     Objek Asuransi Laut
Objek pertanggungan atau kepentingan-kepentingan yang dapat dipertanggungkan serta yang merupakan jenis asuransi laut (Marine Insurance), meliputi :
1.     
5
 
Barang dan kepentingan yang melekat didalamnya (Marine Cargo Insurance)
Barang dan kepentingan yang ada didalamnya, meliputi :
a.       Cargo, harga beli barang itu sendiri;
b.      Freight, biaya pengiriman atau ongkos kapal;
c.       Forwarding Expenses, ongkos pembongkaran dan pengurusan barang;
d.      Premi Asuransi;
e.       Imaginary Profit, keuntungan yang diharapkan;
f.       Cash in Transit.
2.      Kapal dan segala kepentingan yang melekat didalamnya (Marine Hull and Machinary Insurance)
Kepentingan yang berhubungan dengan kapal secara garis besarnya dapat dikategorikan atas 2 (dua) kelompok kepentingan yang melekat didalamnya sebagai berikut :
a.       Kepentingan dari pemilik kapal akibat rusaknya kapal serta kerugian-kerugian lainnya yang langsung diderita pemiliknya.
b.      Kerugian pemilik kapal akibat tanggungjawabnya kepada pihak lain yang terjadi selama ia mengoperasikan kapalnya.[5]

F.     Premi Asuransi Laut
Premi asuransi (Insurance Premium) adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada Penanggung sebagai imbalan dari kesediaan Penanggung mengambil alih resiko yang mungkin akan dihadapi oleh Tertanggung.
6
 
Perbedaan pokok antara golongan asuransi jumlah (misalnya asuransi jiwa) dengan golongan asuransi kerugian (misalnya asuransi pengangkutan laut) terletak pada fungsi premi. Pada asuransi jiwa, premi berfungsi sebagai tabungan dan sebagai harga jasa proteksi asuransi. Sedangkan pada asuransi laut, fungsi premi asuransi hanya sebagai harga dari jasa proteksi asuransi yang diberikan oleh pihak Penanggung selama jangka waktu kontrak (masa berlakunya jaminan polis).[6]

G.    Kontrak Asuransi Laut
Menurut pasal 255 KUH Dagang, perjanjian asuransi akan berlaku/sah jika sudah dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis yang disebut Polis (Policy) dan dibubuhi Bea Materai secukupnya.
1.      Macam-macam Polis
Macam-macam polis yang biasanya dipergunakan diantaranya :
a.       Polis Berjangka (Time Policy)
Polis Berjangka (Time Policy) adalah polis yang menutup pertanggungan untuk suatu jangka waktu tertentu (biasanya selama 6 bulan, dan seterusnya).
b.      Polis Perjalanan (Voyage Policy)
Polis Perjalanan (Voyage Policy) adalah polis yang menutup pertanggungan selama perjalanan tertentu dari satu tempat ke tempat lain tanpa menghiraukan lama waktunya.
c.       Polis Campuran (Mixed Policy)
Polis Campuran (Mixed Policy) adalah campuran antara Polis Berjangka dan Polis Perjalanan.
d.      Open Policy atau Floating Policy
Open Policy adalah polis yang menutup pertanggungan sejumlah barang yang pengapalannya akan ditentukan kemudian.
e.       Open Cover
Open cover adalah suatu polis yang menutup sejumlah barang dalam jangka waktu tertentu sedangkan pelaksanaannya akan ditentukan sesudah pengapalannya.


7
 
 

2.      Isi Polis
Polis adalah suatu kontrak dan harus di isi secara lengkap mengenai pokok persetujuan kedua belah pihak mengenai hak dan kewajibannya.
Sesuai dengan pasal 256 KUH Dagang, yang harus dicantumkan dalam polis asuransi adalah :
a.       Nama penanggung atau nama orang-orang yang menanggung;
b.      Nama tertanggung;
c.       Keterangan lengkap mengenai objek yang ditutup;
d.      Jumlah uang pertanggungan (uang asuransi);
e.       Bahaya atau resiko yang ditutup (resiko-resiko yang dijamin);
f.       Jangka waktu pertanggungan (mulai dan berakhirnya)
g.      Premi pertanggungan;
h.      Semua hal dan keadaan penting bagi suatu pertanggungan serta persetujuan lain yang telah dicapai antara pihak-pihak yang bersangkutan.[7]
3.      Masa Berlakunya Pertanggungan
Tentang kapan berlakunya pertanggungan dan saat tidak berlakunya ini ditentukan oleh Pasal-pasal 624 sampai dengan Pasal 634 KUHD.


Pasal 624, dalam hal pertanggungan atas sebuah kapal maka bahaya mulai berjalan bagi si yang menanggung semenjak saat nahkoda mulai dengan pemuatan barang-barang dagangan; atau apabila ia diwajibkan berangkat hanya dengan membawa bahan pemberat, pada saat dimulainya memuat bahan tersebut.
8
 
Pasal 625, dalam pertangungan yang disebutkan yang lalu bahaya bagi pihak yang menanggung berakhir dalam jangka waktu 21 hari setelah barang-barangnya dipertanggungkan sampai di tempat tujuan, atau sekian hari lebih cepat setelah barang-barang sebuah muatan tersebut dibongkar.
Pasal 626, dalam halnya sebuah kapal dipetanggungkan untuk sebuah perjalanan pergi-pulang, atau untuk lebih dari suatu perjalanan, maka pihak yang menanggung, selamam itu menanggung bahaya sampai dengan 21 hari semenjak diselesaikannya perjalanan teakhir, atau beberapa hari lebih cepat setelah barang-barang muatan terakhir setelah dibongkar.
Pasal 627, apabila yang diasuransikan itu adalah barang-barang dagangan atau barng-barang lainnya, maka bahaya mulai berjalan atas tanggungan pihak yang menanggung segera setelah barang-barang itu di bawanya ke tepi laut, untuk selanjutnya tempat itu dimuat atau dinaikkan ke dalam kapal-kapal yang akan mengangkutnya.
Pasal 628, jika yang diauransikan itu adalah barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya, maka bahaya itu berlangsung terus tanpa henti, meskipun nakhoda telah dengan terpaksa melakukan pelabuhan darurat, membongkar muatan dan memperbaiki kapalnya di situ, hingga perjalanannya dihentikan secara sah oleh pihak yang ditanggung diberikan perintah untuk tidak lagi memuat barang-barangnya ke kapal, ataupun pelayaran itu diselesaikan sama sekali.
Pasal 629, jika nakhoda atau pihak yang ditanggung atas barang-barang, karena alasan-alasan yang sah tidak dapat membongkar muatan dalam jangka waktu seperti ditetapkan Pasal 627, sedangkan mereka tidak bersalah atas keterlambatan itu, bahaya bagi pihak yang menanggung tetap berlangsung sampai saat selesainya dibongkar barang-barang tersebut. [8]

Dalam pasal-pasal berikutnya lihat pada KUH Dagang.
4.      Berakhirnya Polis
Berakhirnya polis asuransi dapat terjadi karena hal berikut :
a.       Batal/berakhir sebelum waktunya :
1)     
9
 
Tertanggung memberikan keterangan-keterangan yang salah (tidak ada itikad baik/utmost good faith).
2)      Tertanggung tidak mempunyai kepentingan yang di asuransikan (Insurable Interest).
3)      Terjadinya penyimpangan dari ketentuan polis, seperti penyimpangan dalam hal dan percobaan perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan polis.
4)      Perjalanan dihentikan sebelum waktunya (berlaku untuk Polis Perjalanan).
5)      Apabila salah satu pihak membatalkan sebelum waktunya.
b.      Berakhir secara wajar :
1)      Jika perjalanan telah selesai (berlaku untuk Polis Perjalanan).
2)      Jika tanggal jatuh tempo telah sampai (berlaku untuk Polis Berjangka).
3)      Setelah penanggung membayar total kerugian klaim.
4)      Jika pembatalan dilakukan oleh kedua belah pihak.[9]

H.    Klaim Asuransi Laut
Klaim dalam asuransi ialah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung karena kepentingan yang di suransikan mengalami kerugian atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkannya akibat dari suatu peristiwa selama barang dalam proses pengangkutan.
1.      Prosedur Pengajuan Penyelesaian Klaim
a.       Pemberitahuan kerugian.
b.      Survey kerusakan dan kerugian.
c.       Mengusahakan kelengkapan dokumen pendukung klaim.
2.      Dokumen-dokumen Pendukung Klaim Asuransi
a.       Polis asuransi atau sertifikat asuransi.
b.      Faktur dan daftar perincian barang, meliputi jenis pengepakkannya, dan sebagainya.
c.      
10
 
Laporan survey.
d.      Surat-menyurat dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan penyebab kerugian.
e.       Dokumen klaim asuransi lainnya.
I.       Resiko-resiko dalam Asuransi Laut
1.      Kebakaran
Ada banyak hal yang menimbulkan kecelakaan, antara lain:
a.       Akibat kecelakaan;
b.      Akibat kesalahan awak kapal;
c.       Akibat salah satu barang terbakar sendiri;
d.      Akibat halilintar;
e.       Akibat lain yang tidak dapat diketahui penyebabnya.
Sering pula ada pihak penanggung menolak atas klaim yang timbul, maka penanggunglah yang harus membuktikannya, untuk mengindari pertengkaran-pertengkaran yang mungkin akan terjadi.
2.      Barraty
Kecurangan nahkoda dan/atau kru kapal untuk mengambil alih kapal dari pemiliknya dan kemudian menguasainya dan menggunakan/membawa kapal tersebut ketempat yang tidak disetujui pemiliknya.
3.      Thieves
Yang ditutup, atau di berikan ganti ruginya oleh asuransi hanyalah pencurian yang dilakukan secara diam-diam. Resiko pencurian tidak termasuk kecurian biasa.
4.      Jettison
Jettison adalah membuang barang ke laut guna penyelamatan kepentingan umum kapal dan barang-barang lainnya.[10]

11
 
 

Mengenai resiko-resiko tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
a.       Resiko yang di alami sebagai suatu bencana yang di akibatkan oleh alat pengangkutnya, seperti kandas, kebocoran, tenggelam, tabrakan, terbalik, dan lain-lain.
b.      Perlakuan dalam menangani secara tidak bertanggungjawab/sembrono (Rough Handling), seperti perlakuan disaat muat/bongkar oleh buruh di pelabuhan atau di gudang.
c.       Pencurian serta bencana di kapal, tempat penimbunan, atau disaat muat/bongkar.
d.      Kesalahan pada saat muat/bongkar.
e.       Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan standar.
f.       Tempat penimbunan yang tidak memenuhi syarat.
g.      Bahaya perang, huru-hara, kerusuhan dan pemogokan di pelabuhan.
h.      Karena watak pada barang itu sendiri.
i.        Akibat perbaruan barang dari berbagai jenis sehingga dapat menimbulkan kontaminasi.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sehubungan dengan perkembangan asuransi di Indonesia, asuransi laut sangat memegang peranan penting di Negara Indonesia yang secara geografis adalah sebuah Negara Kepulauan. Indonesia memiliki lebih 17.000 pulau, khususnya pulau-pulau yang telah memiliki penduduk yang besar jumlahnya seperti yang kita ketahui yaitu, pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan yang sedang kita jejaki saat ini pulau Jawa.
Dengan berkembangnya penduduk Indonesia yang sangat pesat, perkembangan Ekonomi dan Kebutuhan Masyarakat pun mengalami kemajuan, dengan bentuk wilayah Negara ini, maka sangat jelas transportasi laut akan sangat diperlukan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Maka pemahaman tentang asuransi laut sangat dibutuhkan pula, untuk menghindari kerugian karena kecelakaan di laut yang mungkin akan terjadi.
B.     Saran
Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua, sebagai sumber referensi dan tolak ukur dalam pembuatan makalah selanjutnya yang lebih baik lagi oleh penulis lainnya.