Hak Asasi Manusia di Indonesia:
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ketika manusia
dilahirkan ia dinisbatkan menjadi seorang manusia individu dan sosial. Dibalik
seorang manusia sosial ia mempunyai kewajiban sebagai bagian dari masyarakat
sedangkan sebagai manusia individu ia memiliki hak-hak. Walaupun secara
individual ia juga mempunyai kewajiban terhadap dirinya sendiri tetapi
penekanan dari tanggung jawab disebabkan karena sifat manusia yang saling
berinteraksi dengan yang lain sehingga dibutuhkan sebuah aturan dimana
kepentingan mereka dapat terlindungi.
Dibalik kewajiban, manusia juga memiliki hak
yang harus dipenuhi. Hak adalah segala sesuatu yang berupa milik, kewenangan
atau kekuasaan yang dilindungi oleh hukum. Hak tersebut melekat kepada semua
manusia sehingga kita sering mengenal sebuah konsepsi mengenai hak asasi
manusia.
Di dalam dimensi
sebuah negara manusia yang memiliki kedudukan sebagai warga negara juga
memiliki hak dan kewajiban. Kedua hal tersebut dilindungi oleh negara sebagai
organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi. Negara mengatur hak dan kewajiban
dengan norma dan nilai atau kebijakan lain yang akan menjaga warga negaranya
dari perselisihan akibat bentrokan atau perbedaan kepentingan. Mungkin bisa
dikatakan bahwa berdirinya sebuah negara adalah untuk melindungi kepentingan
atau hak dari warga negaranya.
Kita bisa melihat
bahwa setiap negara memiliki tujuan yang berbeda-beda, termasuk indonesia.
Tujuan negara adalah sebuah konsep ideal yang akan memberikan arah perjalanan
baginya. Di dalam tujuan tersebut pula secara tersirat maupun langsung kita akan
melihat bagaimana suatu negara melihat hak-hak warga negaranya. Penulis rasa di
dunia ini tidak ada satu negara pun yang memiliki tujuan yang merugikan hak-hak
atau kepentingan warga negaranya karena sebuah negara tercipta karena keinginan
bersama atau konsensus dari warga negeranya untuk menciptakan sebuah organisasi
yang mampu menjaga kepentingannya.
Walaupun sampai
saat ini kita masih banyak menemukan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan oleh suatu negara. Di dalam ruang lingkup Indonesia baru-baru ini
kita masih melihat banyak hak-hak warga negara yang dilanggar oleh negara.
Hak-hak dasar yang seharusnya dijamin oleh pemerintah sampai saat ini masih
belum bisa dirasakan oleh rakyat pada umumnya.
Jika kita melihat
Indonesia saat ini, penulis kira perhatian pemerintah terhadap perlindungan HAM
sudah semakin baik. Pembentukan komisi hak asasi manusia (Komnasham) adalah
sebuah bukti bahwa pemerintah mulai lebih memerhatikan hak-hak warga negaranya.
Walaupun kita masih banyak menemukan berbagai kekurangan tetapi setidaknya
Indonesia saat ini masih berada dalam tahap penyesuaian dari zaman orde baru
dimana persepsi otoritarianin dan pelanggaran ham melekat di zaman ini menuju
sebuah negara demokrasi yang sesungguhnya.
Tujuan dari
penulisan karya tulis ini adalah menguraikan konsepsi HAM yang dianut oleh
Indonesia dan konsepsi HAM secara internasional. Makalah ini membahas kedua
konsepsi tersebut karena HAM merupakan bagian dari hukum internasional
sedangkan Indonesia adalah bagian dari pemerintah dunia. Selain itu juga akan
dibahas mengenai praktek perlindungan HAM di Indonesia sebagai implementasi
dari konsep tersebut. Harapannya kita dapat melihat apakah Indonesia telah
berada pada jalur yang tepat untuk mewujudkan tujuan nasionalnya.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
konsepsi HAM di Indonesia?
2. Bagaimanakah
praktek perlindungan HAM di Indonesia?
3. Masalah apakah
yang terjadi dalam perlindungan HAM di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
bagaimana Indonesia memandang HAM
2. Mengetahui tujuan nasional
Indonesia terkait dengan HAM
3. Mengetahui praktek
perlindungan HAM di Indonesia
BAB II
ISI
A.
Konsepsi HAM
Indonesia dan Internasional
Setiap negara
memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak setiap warga negaranya. The Declaration of the Causes and Necessity
of Taking Arms yang dideklarasikan pada tahun 1775 menyatakan bahwa
“Pemerintah dibentuk untuk memajukan kesejahteraan umat manusia, dan harus
dikelola demi tercapainya tujuan tersebut”. Dari deklarasi secara eksplisit
dijelaskan bahwa tujuan semata-mata dari berdirinya negara adalah untuk
melindungi HAM warga negaranya. Hal itu wajar karena pemerintah mendapatkan
otoritas hasil dari kesepakatan rakyatnya.
Di Indonesia
konsepsi mengenai kewajiban negara untuk melindungi hak-hak warga negaranya
dapat kita lihat dari tujuan negara yang tercantum dalam alinea keempat
pembukaan UUD 1945. Disebutkan bahwa tujuan dari Indonesia adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah
darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian
abadi.
Dari tujuan negara
tersebut kita dapat mengetahui bahwa negara Indonesia menjamin kebutuhan dasar
setiap warga negaranya seperti kebutuhan akan pangan, sandang, kesehatan,
papan, hukum dll. Hal tersebut diperkuat pada pasal-pasal yang terdapat dalam
UUD 45 yaitu dalam pasal 27 sampai 34. Hak-hak tersebut meliputi kedudukan yang
sama di dalam hukum hingga jaminan fasilitas sosial yang layak oleh pemerintah.
Cara pandang
Indonesia dalam melihat hak-hak warga negara sangat penting karena sebuah
mindset menjadi dasar dalam melindungi hak warga negara. Mindset menjadi arah
bagaimana Indonesia berusaha untuk melindungi hak-hak warga negara yang
dikristalkan dalam kewajiban-kewajiban negara terhadap warga negaranya.
Konsepsi mengenai
HAM dapat kita lihat dari Tap MPR No XVII /1998. Berdasar ketentuan tersebut
hak asasi manusia didefinisikan sebagai hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak
keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak
kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Konsekuensi dengan adanya pasal-pasal tersebut maka
negara berkewajiban untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Apalagi saat ini Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono bertekad menjadikan Indonesia sebagai contoh dalam penegakan HAM,
terutama di kawasan ASEAN. Penegasan itu disampaikan Presiden, Minggu (1/3)
menanggapi pembentukan Badan HAM yang masuk dalam agenda KTT ASEAN di Hua Hin dan
Cha-am, Thailand.
Perlindungan HAM seharusnya bukan menjadi beban
negara, tetapi merupakan jalan pemerintah menjalankan amanahnya sebagai
organisasi otoritas tertinggi.
B.
Pelanggaran HAM di
Indonesia, Inkosistensi Dari Tujuan Nasional
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki otoritas tertinggi dalam suatu wilayah dan dipercaya
oleh rakyatnya untuk mengatur kehidupan sosial dan bernegara. Pemerintah
didirikan dengan sebuah tujuan untuk mensejahterakan kehidupan sosial
rakyatnya. Tujuan tersebut dipertegas dengan kewajiban negara untuk menjamin
warga negaranya.
Kewajiban-kewajiban
yang harus dilakukan oleh negara diantaranya sebagai berikut:
1. kewajiban
untuk menghormati: kewajiban menghargai
ini menuntut negara, dan semua organ dan agen (aparat)-nya, untuk tidak
bertindak apapun yang melanggar integritas individu atau kelompok atau
pelanggaran pada kebebasan mereka,
2. kewajiban
untuk melindungi: kewajiban untuk melindungi menuntut negara
dan agen (aparat)-nya melakukan tindakan yang memadai guna melindungi warga
individu dari pelanggaran hak-hak individu atau kelompok, termasuk pencegahan
atau pelanggaran atas penikmat kebebasan mereka,
3. Kewajiban
untuk memenuhi: kewajiban untuk memenuhi ini menuntut negara
melakukan tindakan yang memadai untuk menjamin setiap orang di dalam peluang
yurisdiksinya untuk memberikan kepuasan kepada mereka yang memerlukan yang
telah dikenal di dalam instrumen hak asasi dan tidak dapat dipenuhi oleh upaya
pribadi.
negara, dan acts
of ommission (tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh
negara. Pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh negara lewat agen-agennya
(Polisi, Angkatan Bersenjata dan setiap orang yang bertindak dengan kewenangan
dari negara) melawan individu (English & Stapleton, 1997: 4).
Permasalahan perlindungan HAM di
Indonesia juga disebabkan karena inkosistensi penegakan hukum. Hukum sebagai alat
penyelesaian sengketa dan pengendalian sosial yang tidak berjalan sebagaimana
mestinya akan menyebabkan ketidakpastian terhadap perlindungan HAM. Sebut saja
kasus korupsi
proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara
Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama yang merugikan negara milyaran rupiah. PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah kepada Mohammad “Bob” Hasan. Sedangkan kasus pencurian dua buah kakao seharga Rp 5.000, tersangka “Minah” harus mendekap dalam penjara selama dua bulan.
Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama yang merugikan negara milyaran rupiah. PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah kepada Mohammad “Bob” Hasan. Sedangkan kasus pencurian dua buah kakao seharga Rp 5.000, tersangka “Minah” harus mendekap dalam penjara selama dua bulan.
Dari
kasus diatas terlihat bahwa pelanggaran HAM di Indonesia juga disebabkan karena
inkonsistensi penegakan hukum yang pada akhirnya akan menimbulkan inkosistensi
pemerintah dalam mencapai tujuan nasional.
A.
Perjalanan Penegakan
HAM di Indonesia Untuk Mencapai Tujuan Nasional
Memori kita terhadap otoritarian orde
baru masih belum terlupakan dalam benak kita. Perjalanan menuju tatanan
pemerintah yang lebih demokratis sedang dijalani oleh bangsa ini. Jika pada
zaman orde baru pemerintah melakukan pendekatan security untuk menjaga
stabilitas negara maka saat ini hal tersebut telah banyak dikurangi dan beralih
pada pendekatan demokratis.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnasham) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (UU 39/1999) menjadi titik terang dalam penegakan HAM di
Indonesia walaupun banyak laporan pelanggaran HAM yang dilaporkan pada lembaga
ini sampai saat ini belum jelas penyelesainnya. Namun setidaknya ada sebuah
lembaga yang menjadi kontrol dan pengawas pemerintah dalam penegakan HAM di
Indonesia.
Desentralisasi atau otonomi daerah juga
telah mengembalikan kedaulatan ke pihak semestinya yaitu pada tangan rakyat.
Setelah sekitar 30 tahun terjadi pemusatan kekuasaan pada penguasa saat ini
kita dapat melihat bahwa nilai-nilai demokrasi telah muncul dalam kehidupan
bernegara. Dengan adanya otonomi daerah tersesbut kita juga dapat melihat bahwa
perlahan masyarakat berani memperjuangkan hak-haknya. Pemerintah juga lebih
peduli dengan kewajibannya sebagai penjamin hak warga negaranya.
Kita juga pantas mengepresiasi
pemerintah karena berani memasukkan komitmen penegakan HAM dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai tindak lanjut dari
penjabaran dari program-program yang disampaikan oleh Presiden pada saat
kampanye. Sementara pada tataran regional, khususnya di kawasan Asia Tenggara,
tercatat adanya kemajuan yang penting. Hal ini antara lain dengan terbentuknya
lembaga atau badan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR).
Dengan lahirnya badan tersebut, diharapkan dapat memberikan peranan yang
berarti dalam rangka pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia di
kawasan Asia Tenggara.
Semoga dengan upaya-upaya yang telah
dilakukan, penegakan HAM di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Kewajiban-kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara dapat terjaga
sehingga tujuan nasional Indonesia dapat terwujud.
BAB
III
KESIMPULAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar