Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 04 Oktober 2012


Makalah Tuntutan Ganti Rugi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pada era globalisasi ini, asuransi sangat memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Asuransi merupakan suatu sistem proteksi terhadap kerugian yang bersifat finansial atau materil dengan cara mengadakan pengalihan resiko dari suatu pihak kepada pihak lain.
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda. Perkembangan asuransi di Indonesia pun semakin pesat dan banyak jenisnya setelah kemerdekaan. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi laut, dan lain-lain.
Asuransi laut merupakan pelopor dari segala jenis asuransi. Asuransi laut di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diatur secara jelas, terperinci dan luas hinggal lebih dari 25 pasal.

B.     Perumusan Masalah
1.      Apa pengertian asuransi laut?
2.      Apa hak dan kewajiban pihak-pihak dalam asuransi laut?
3.      Apa fungsi asuransi laut?
4.      Apa saja bagian dari kontrak laut?
5.      Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi laut?

C.    Tujuan
Asuransi laut diadakan karena adanya keadaan gawat di laut, hal ini berarti bahwa sangat perlu untuk setiap perusahaan pengangkutan laut untuk mengasuransikan usahanya tersebut. Pihak-pihak yang terkait dalam asuransi laut juga perlu diketahui. Dalam penyelesaian klaim, juga terdapat kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain baik sebagai penyebab maupun sebagai korban kejadian yang menyebabkan kerugian.
1
 
 

D.    Kegunaan
Pengetahuan mengenai asuransi laut atau “marine insurance” sangatlah penting bagi orang-orang yang bekerja pada perusahaan dan jasa kepelabuhanan, dimana jika terjadi kasus-kasus, maka ia dapat berperan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dibidang tersebut.

























2
 
 

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Asuransi
1.      Pengertian Asuransi
Berdasarkan pasal 246 KUH Dagang : “Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.”[1]
2.      Pengertian Asuransi Laut
Asuransi pengangkutan laut merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang sebagai muatan kapal dari kemungkinan resiko kerusakan/kerugian yang di akibatkan oleh bahaya-bahaya laut atau bahaya lain yang berhubungan dengan bahaya laut.[2]

B.     Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak dalam Asuransi Laut
1.      Penanggung
Penanggung (Insurer), yaitu pihak yang menerima pengalihan resiko yang mungkin dihadapi oleh Tertanggung. Hak utama dari seorang Penanggung adalah mendapatkan premi dalam jumlah yang telah ditentukan, dan kewajibannya adalah memberikan penggantian kepada Tertanggung karena sesuatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita.
3
 
 

2.      Tertanggung
Tertanggung (insured), yaitu pihak yang mengalihkan risiko yang mungkin dihadapinya. Kewajiban dan hak yang paling utama dari tertanggung adalah membayar sejumlah tertentu, serta mengajukan klaim kepada Penanggung apabila resiko yang dipertanggungkannya benar-benar terjadi.

C.    Manfaat Asuransi
1.      Bagi Penanggung
Kesediaan penanggung untuk memberikan proteksi atas resiko yang dialihkan oleh Tertanggung dikarenakan premi yang diperoleh dari Tertanggung sendiri, sebagai balas jasa proteksi asuransi selama periode pertanggungan. Premi disini mencerminkan besarnya biaya-biaya dan keuntungan yang diharapkan oleh Penanggung dalam produksi jasa-jasa asuransinya.
2.      Bagi Tertanggung
Manfaat asuransi bagi tertanggung (khususnya bagi pengusaha) adalah menambah efisiensi atau menguntungkan. Sebab apabila kepentingan yang di asuransikan terkena  resiko dan mengakibatkan kerugian yang paling besar, maka pemiliknya akan mendapatkan ganti rugi hanya dengan membayar premi yang jumlahnya sedikit, dan juga para pengusaha tidak perlu ragu-ragu untuk melakukan kegiatan usahanya, karena telah terhindar dari resiko kerugian dan kemacetan perkembangan usahanya dikemudian hari.[3]

D.    Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
4
 
Prinsip-prinsip dasar penutupan asuransi merupakan dasar persetujuan asuransi yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh Tertanggung dan Penanggung serta merupakan prinsip yang mengikat kedua belah pihak, meskipun tidak dinyatakan secara tertulis dalam polis (Implied Conditions), yakni sebagai berikut :
1.      Kepentingan Yang Di Asuransikan (Principles of Insurable Interest)
Menurut prinsip Insurable Interest dalam asuransi laut, tertanggung hanya boleh melakukan penutupan asuransi atau objek pertanggungan apabila ia mempunyai kepentingan (Interest) yang dapat di asuransikan.
2.      Itikad Baik (Principles of Utmost Good Faith)
Menurut prinsip ini penutupan asuransi baru di anggap sah secara hukum apabila dilakukan atas dasar itikad baik dari kedua belah pihak, yakni Tertanggung dan Penanggung.
3.      Indemnitas (Principles of Indemnity)
Menurut Principle of Indemnity, perusahaan asuransi menjamin pihak tertanggung mendapat ganti rugi jika terjadi resiko atas kepentingan yang diasuransikan.
4.      Subrogasi (Principles of Subrogation)
Berdasarkan Principle of Subrogation ini, apabila tertanggung mendapat penggantian dari satu pihak atas dasar indemnity, maka ia tidak lagi berhak memperoleh dari pihak lain.
5.      Proxima Causa (Principles of Proximate Cause)
Dalam prinsip ini, Penanggung hanya menerima pengajuan klaim atau tertanggung hanya berhak mendapat ganti rugi apabila terbukti bahwa kerugian tersebut terjadi dari resiko yang dijamin dalam polis.[4]

E.     Objek Asuransi Laut
Objek pertanggungan atau kepentingan-kepentingan yang dapat dipertanggungkan serta yang merupakan jenis asuransi laut (Marine Insurance), meliputi :
1.     
5
 
Barang dan kepentingan yang melekat didalamnya (Marine Cargo Insurance)
Barang dan kepentingan yang ada didalamnya, meliputi :
a.       Cargo, harga beli barang itu sendiri;
b.      Freight, biaya pengiriman atau ongkos kapal;
c.       Forwarding Expenses, ongkos pembongkaran dan pengurusan barang;
d.      Premi Asuransi;
e.       Imaginary Profit, keuntungan yang diharapkan;
f.       Cash in Transit.
2.      Kapal dan segala kepentingan yang melekat didalamnya (Marine Hull and Machinary Insurance)
Kepentingan yang berhubungan dengan kapal secara garis besarnya dapat dikategorikan atas 2 (dua) kelompok kepentingan yang melekat didalamnya sebagai berikut :
a.       Kepentingan dari pemilik kapal akibat rusaknya kapal serta kerugian-kerugian lainnya yang langsung diderita pemiliknya.
b.      Kerugian pemilik kapal akibat tanggungjawabnya kepada pihak lain yang terjadi selama ia mengoperasikan kapalnya.[5]

F.     Premi Asuransi Laut
Premi asuransi (Insurance Premium) adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada Penanggung sebagai imbalan dari kesediaan Penanggung mengambil alih resiko yang mungkin akan dihadapi oleh Tertanggung.
6
 
Perbedaan pokok antara golongan asuransi jumlah (misalnya asuransi jiwa) dengan golongan asuransi kerugian (misalnya asuransi pengangkutan laut) terletak pada fungsi premi. Pada asuransi jiwa, premi berfungsi sebagai tabungan dan sebagai harga jasa proteksi asuransi. Sedangkan pada asuransi laut, fungsi premi asuransi hanya sebagai harga dari jasa proteksi asuransi yang diberikan oleh pihak Penanggung selama jangka waktu kontrak (masa berlakunya jaminan polis).[6]

G.    Kontrak Asuransi Laut
Menurut pasal 255 KUH Dagang, perjanjian asuransi akan berlaku/sah jika sudah dinyatakan dalam suatu perjanjian tertulis yang disebut Polis (Policy) dan dibubuhi Bea Materai secukupnya.
1.      Macam-macam Polis
Macam-macam polis yang biasanya dipergunakan diantaranya :
a.       Polis Berjangka (Time Policy)
Polis Berjangka (Time Policy) adalah polis yang menutup pertanggungan untuk suatu jangka waktu tertentu (biasanya selama 6 bulan, dan seterusnya).
b.      Polis Perjalanan (Voyage Policy)
Polis Perjalanan (Voyage Policy) adalah polis yang menutup pertanggungan selama perjalanan tertentu dari satu tempat ke tempat lain tanpa menghiraukan lama waktunya.
c.       Polis Campuran (Mixed Policy)
Polis Campuran (Mixed Policy) adalah campuran antara Polis Berjangka dan Polis Perjalanan.
d.      Open Policy atau Floating Policy
Open Policy adalah polis yang menutup pertanggungan sejumlah barang yang pengapalannya akan ditentukan kemudian.
e.       Open Cover
Open cover adalah suatu polis yang menutup sejumlah barang dalam jangka waktu tertentu sedangkan pelaksanaannya akan ditentukan sesudah pengapalannya.


7
 
 

2.      Isi Polis
Polis adalah suatu kontrak dan harus di isi secara lengkap mengenai pokok persetujuan kedua belah pihak mengenai hak dan kewajibannya.
Sesuai dengan pasal 256 KUH Dagang, yang harus dicantumkan dalam polis asuransi adalah :
a.       Nama penanggung atau nama orang-orang yang menanggung;
b.      Nama tertanggung;
c.       Keterangan lengkap mengenai objek yang ditutup;
d.      Jumlah uang pertanggungan (uang asuransi);
e.       Bahaya atau resiko yang ditutup (resiko-resiko yang dijamin);
f.       Jangka waktu pertanggungan (mulai dan berakhirnya)
g.      Premi pertanggungan;
h.      Semua hal dan keadaan penting bagi suatu pertanggungan serta persetujuan lain yang telah dicapai antara pihak-pihak yang bersangkutan.[7]
3.      Masa Berlakunya Pertanggungan
Tentang kapan berlakunya pertanggungan dan saat tidak berlakunya ini ditentukan oleh Pasal-pasal 624 sampai dengan Pasal 634 KUHD.


Pasal 624, dalam hal pertanggungan atas sebuah kapal maka bahaya mulai berjalan bagi si yang menanggung semenjak saat nahkoda mulai dengan pemuatan barang-barang dagangan; atau apabila ia diwajibkan berangkat hanya dengan membawa bahan pemberat, pada saat dimulainya memuat bahan tersebut.
8
 
Pasal 625, dalam pertangungan yang disebutkan yang lalu bahaya bagi pihak yang menanggung berakhir dalam jangka waktu 21 hari setelah barang-barangnya dipertanggungkan sampai di tempat tujuan, atau sekian hari lebih cepat setelah barang-barang sebuah muatan tersebut dibongkar.
Pasal 626, dalam halnya sebuah kapal dipetanggungkan untuk sebuah perjalanan pergi-pulang, atau untuk lebih dari suatu perjalanan, maka pihak yang menanggung, selamam itu menanggung bahaya sampai dengan 21 hari semenjak diselesaikannya perjalanan teakhir, atau beberapa hari lebih cepat setelah barang-barang muatan terakhir setelah dibongkar.
Pasal 627, apabila yang diasuransikan itu adalah barang-barang dagangan atau barng-barang lainnya, maka bahaya mulai berjalan atas tanggungan pihak yang menanggung segera setelah barang-barang itu di bawanya ke tepi laut, untuk selanjutnya tempat itu dimuat atau dinaikkan ke dalam kapal-kapal yang akan mengangkutnya.
Pasal 628, jika yang diauransikan itu adalah barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya, maka bahaya itu berlangsung terus tanpa henti, meskipun nakhoda telah dengan terpaksa melakukan pelabuhan darurat, membongkar muatan dan memperbaiki kapalnya di situ, hingga perjalanannya dihentikan secara sah oleh pihak yang ditanggung diberikan perintah untuk tidak lagi memuat barang-barangnya ke kapal, ataupun pelayaran itu diselesaikan sama sekali.
Pasal 629, jika nakhoda atau pihak yang ditanggung atas barang-barang, karena alasan-alasan yang sah tidak dapat membongkar muatan dalam jangka waktu seperti ditetapkan Pasal 627, sedangkan mereka tidak bersalah atas keterlambatan itu, bahaya bagi pihak yang menanggung tetap berlangsung sampai saat selesainya dibongkar barang-barang tersebut. [8]

Dalam pasal-pasal berikutnya lihat pada KUH Dagang.
4.      Berakhirnya Polis
Berakhirnya polis asuransi dapat terjadi karena hal berikut :
a.       Batal/berakhir sebelum waktunya :
1)     
9
 
Tertanggung memberikan keterangan-keterangan yang salah (tidak ada itikad baik/utmost good faith).
2)      Tertanggung tidak mempunyai kepentingan yang di asuransikan (Insurable Interest).
3)      Terjadinya penyimpangan dari ketentuan polis, seperti penyimpangan dalam hal dan percobaan perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan polis.
4)      Perjalanan dihentikan sebelum waktunya (berlaku untuk Polis Perjalanan).
5)      Apabila salah satu pihak membatalkan sebelum waktunya.
b.      Berakhir secara wajar :
1)      Jika perjalanan telah selesai (berlaku untuk Polis Perjalanan).
2)      Jika tanggal jatuh tempo telah sampai (berlaku untuk Polis Berjangka).
3)      Setelah penanggung membayar total kerugian klaim.
4)      Jika pembatalan dilakukan oleh kedua belah pihak.[9]

H.    Klaim Asuransi Laut
Klaim dalam asuransi ialah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Tertanggung kepada Penanggung karena kepentingan yang di suransikan mengalami kerugian atau kerusakan atas barang yang dipertanggungkannya akibat dari suatu peristiwa selama barang dalam proses pengangkutan.
1.      Prosedur Pengajuan Penyelesaian Klaim
a.       Pemberitahuan kerugian.
b.      Survey kerusakan dan kerugian.
c.       Mengusahakan kelengkapan dokumen pendukung klaim.
2.      Dokumen-dokumen Pendukung Klaim Asuransi
a.       Polis asuransi atau sertifikat asuransi.
b.      Faktur dan daftar perincian barang, meliputi jenis pengepakkannya, dan sebagainya.
c.      
10
 
Laporan survey.
d.      Surat-menyurat dengan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan penyebab kerugian.
e.       Dokumen klaim asuransi lainnya.
I.       Resiko-resiko dalam Asuransi Laut
1.      Kebakaran
Ada banyak hal yang menimbulkan kecelakaan, antara lain:
a.       Akibat kecelakaan;
b.      Akibat kesalahan awak kapal;
c.       Akibat salah satu barang terbakar sendiri;
d.      Akibat halilintar;
e.       Akibat lain yang tidak dapat diketahui penyebabnya.
Sering pula ada pihak penanggung menolak atas klaim yang timbul, maka penanggunglah yang harus membuktikannya, untuk mengindari pertengkaran-pertengkaran yang mungkin akan terjadi.
2.      Barraty
Kecurangan nahkoda dan/atau kru kapal untuk mengambil alih kapal dari pemiliknya dan kemudian menguasainya dan menggunakan/membawa kapal tersebut ketempat yang tidak disetujui pemiliknya.
3.      Thieves
Yang ditutup, atau di berikan ganti ruginya oleh asuransi hanyalah pencurian yang dilakukan secara diam-diam. Resiko pencurian tidak termasuk kecurian biasa.
4.      Jettison
Jettison adalah membuang barang ke laut guna penyelamatan kepentingan umum kapal dan barang-barang lainnya.[10]

11
 
 

Mengenai resiko-resiko tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa :
a.       Resiko yang di alami sebagai suatu bencana yang di akibatkan oleh alat pengangkutnya, seperti kandas, kebocoran, tenggelam, tabrakan, terbalik, dan lain-lain.
b.      Perlakuan dalam menangani secara tidak bertanggungjawab/sembrono (Rough Handling), seperti perlakuan disaat muat/bongkar oleh buruh di pelabuhan atau di gudang.
c.       Pencurian serta bencana di kapal, tempat penimbunan, atau disaat muat/bongkar.
d.      Kesalahan pada saat muat/bongkar.
e.       Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan standar.
f.       Tempat penimbunan yang tidak memenuhi syarat.
g.      Bahaya perang, huru-hara, kerusuhan dan pemogokan di pelabuhan.
h.      Karena watak pada barang itu sendiri.
i.        Akibat perbaruan barang dari berbagai jenis sehingga dapat menimbulkan kontaminasi.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sehubungan dengan perkembangan asuransi di Indonesia, asuransi laut sangat memegang peranan penting di Negara Indonesia yang secara geografis adalah sebuah Negara Kepulauan. Indonesia memiliki lebih 17.000 pulau, khususnya pulau-pulau yang telah memiliki penduduk yang besar jumlahnya seperti yang kita ketahui yaitu, pulau Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan yang sedang kita jejaki saat ini pulau Jawa.
Dengan berkembangnya penduduk Indonesia yang sangat pesat, perkembangan Ekonomi dan Kebutuhan Masyarakat pun mengalami kemajuan, dengan bentuk wilayah Negara ini, maka sangat jelas transportasi laut akan sangat diperlukan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Maka pemahaman tentang asuransi laut sangat dibutuhkan pula, untuk menghindari kerugian karena kecelakaan di laut yang mungkin akan terjadi.
B.     Saran
Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua, sebagai sumber referensi dan tolak ukur dalam pembuatan makalah selanjutnya yang lebih baik lagi oleh penulis lainnya.










Secara kronologis diuraikan jenis-jenis dokumen muatan kapal yang lazim digunakan dalam pengapalan muatan kapal General Cargo Carrier dan disamping itu juga akan diberikan beberapa jenis dokumen bagi pemakaian fasilitas kapal:

1. Shipping Order (S/O),
yang juga disebut shipping Instruction (S/I) atau Booking Note, adalah dokumen yang menjadi sumber dari semua jenis dokumen muatan kapal niaga.
Dalam dokumen Booking Note ini pengitim muatan menyatakan kehendaknya -secara tertulis- untuk mengapalkan muatan tertentu dari pelabuhan pemuatan tertentu dan ditujukkan kepelabuhan tujuan tertentu (atau yang akan ditentukan kemudian), menggunakan kapal tertentu (tepatnya: sailing tertentu).

Shipping Instruyction 
merupakan sumber pengapalan, oleh karena itu kalau S/I sudah diterima oleh agen pelayaran (accepeted by the agent0 maka kedua belah pihak yaitu shipper dan carrier terikat kepada kesepakatan tersebut, yaitu pengapalan muatan. kalau shipper membatalkan pengapalannya, carrier yang bersangkutan mempunyai hak atas ganti rugi yang dinamakan dead freight. Sebaliknya kalau carrier membatalkan sailing, harus mengganti ganti rugi kepada shipper.


2. Resi Gudang, 
yaitu surat tanda muatan yang dikeluarkan oleh kepala gudang yang menerima muatan tersebut dari shipper. Biasanya shipper menyerahkan muatan yang akan dikapalkan itu satu dua hari sebelum saat kedatangan kapal yang bersangkutan dipelabuhan pemuatan, untuk melakukan pemuatan.

Resi Gudang dibuat dalam lembar (atau lebih, sesuai kebutuhan) menggunaan warna yang berbeda-beda; masing-masing lembar mempunyai fungsi yang berbeda sbb:

* Lembar ke-1 (asli), warna putih, sebagai surat Muat, yaitu surat penterahan muatan dari gudang ke perwira kapal;

* Lembar ke-2, kuning, sebagai mate's receipt (resi mualim) asli, setelah muatan diterima oleh mualim dan segala kondisi muatan dicatat disitu, untuk shipper;

* Lembar ke-3, warna merah jambu, sebagai Tembusan Resi Mualim, diserahkan kepada agen setempat sebagai dasar pembuatan bill of Lading;

* Lembar ke-4, warna hijau, untuk arsip kapal;

* Lebar ke-5 dan lembat ke-6, warna putih, untuk eperluan lainnya.


Lembar-lembar kedua dan seterusnya menggunakan kertas tipis sedangkan lembar kesatu menggunakan kertas HVS.

Perusahaan-perusahaan pelayaran tertentu menggunakan formulir yang merupakan satu set dari mulai S/O sampai Resi Mualim.

3. Bill of Lading (B/L), 
yaitu surat perjanjian pengangutan antar pengangkut dengan pengirim muatan. Dokumen ini juga disebut konosemen atau surat muatan.

4. Manifest, 
yaitu daftar muatan yang dimuat oleh kapal pada pelabuhan-pelabuhan muatan dan akan dibongkar dipelabuhan-pelabuhan tujuan masing-masing. Ada dua jenis manifest yang sering digunakan yaitu Cargo Manifest dan Freight Manifest (dalam hal-hal tertentu sering digabung menjadi Cargo & Freight Manifest).

5. Daftar Pembongkaran (Outturn Report), 
yaitu daftar yang memuat barang-barang yang dibongkar dipelabuhan tujuannya masing-masing.

6. Damaged Cargo List, 
yaitu daftar yang memuat muatan yang mengalami kerusakan.

7. Short & Over-landed List (Daftar kekurangan dan kelebihan Pembongkaran),
yaitu daftar yang memuat barang-barang yang kurang dibongkar dan/atau kelebihan dibongkar.

8. Cargo Tracer, 
yaitu dokumen yang digunakan untuk melacak muatan yang kurang dibongkar dipelabuhan tujuannya dan diperkiraan terbawa ke (overcarried to) pelabuhan berikutnya atau kurang dimuat (short shipped) dari pelabuhan pemuatannya. Sehubungan dengan itu maka Cargo Tracer dikirimkan ke semua pelabuhan yang telah dan akan disinggahi oleh kapal yang bersangkutan (juga dikirimkan kepada nahkoda yang bersangkutan).

9. Survey Report (disebut juga Claim Constatering Bewijs,CCB), 
yaitu dokumen yang menyebutkan kerusakkan atas muatan yang dibongkar dipelabuhan tujuannya.

Dewasa ini perusahaan pelayaran lebih menyukai penggunaan Survey Report karena sifat pelaporannya adalah fact finding (melaporkan kerusakkan yang ditemukan), berbeda dengan CCB yang selain mengemukakan fakta juga memberikan taksiran mengenai besarnya taksiran dan pemberian ganti rugi.

10. Delivery Report, 
yang disebut juga Except Bewijs (EB), yaitu laporan mengenai collie muatan yang hilang (tidak dibongkar dipelabuhan tujuannya dan tida dapat ditemukan).

11. Delivery Order (D/O) 
atau disebut juga surat perintah penyerahan barang atau surat penyerahan yang diberikan oleh agen perusahaan pelayaran kepada kepala gudang dimana barang disimpan, untu menyerahkan muatan yang bersangkutan kepada pembawa surat tersebut.

D/O dapat dikeluarkan oleh agen kalau consignee menyerahkan B/L asli yang bersangkutan, atau kalau dokumen ini belum ada, dapat diganti dengan B/L copy yang didukung oleh garansi bank.

Vessel : Kapal

Feeder Vessel :
Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau Hongkong….dsb

Mother Vessel : 
Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan. Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg. Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.

Voyage :
Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh : YM Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal (Voyage) 23.

Selasa, 04 September 2012



SOAL JAWAB HUKUM MARITIM 1

 a) bahwa kapal di laut lepas merupakan Teritorial Exclusive Yuridiction dari Negara bendera kapal.
     Jelaskan     maksudnya ?
     Maksudnya : bahwa kpl tsb adlh termasuk wilayah dari negara bendera, dan oleh sebab itu hkm yg
     berlaku atas kpl tsb adl identik dgm hkm yg berlaku di negara bendera.
 b) apa yg dimaksud dgn costal state yuridication?
      Coastal state yuridiction ialah: kewenangan Negara pantai untuk melakukan pengawasan ,meneliti,
       memeriksa  sebab2 dan melaporkan ke Negara bendera
 c) bahwa kedaulatan Negara terhadap laut  wilayah bersifat mutlak terbatas, jelaskan!
      Kedaulatan neg thd laut wilayah bersifat mutlak terbatas maksudnya setiap neg pantai wajib menjaga
      wilayah lautnya dgn segala hak2nya, tanpa mengabaikan  perundang2an yg ada.sesuai UNCLOS ’82
      kapal yg melalui / berlayar di wilayah laut negara pantai ttersebut wajib menjalakan hak2nya tanpa melanggar peraturan yg ada. 1. Laut territorial : menjaga kedaulatan negara dari gangguan luar yang membahayakan negara. 2. Laut Tambahan : mengadakan pengawasan atas masalah2 bea cukai ,fisikal,bea cukai , imigrasi atau kesehatan. 3. ZEE : melaksanakan kedaulatan atas sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan yuridikasi atas instalasi2 pulau buatan bangunan pengaturan riset ilmiah kedaulatan serta perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. 2. dgn diberlakukannya UNCLOS, maka Indonesia di akui secara Internasional sebagai Negara kepulauan Apa keuntungan bagi Indonesia, dgn adanya pengakuan ? - Dapat mengexploitasi hasil laut yg berada di ZEE dan landas kontinen - U/ semua perairan yg berada dlm batas2 antara pulau2 merupakan kesatuan wilayah. 3 macam perairan Indonesia sesuai dgn negara kepulauan menurut ketentuan UNCLOS ialah: - Laut teretorial ialah 12 mil laut dari garis pangkal nusantara - Zona tambahan ialah 12 mil laut dari garis laut teretoril (24 mil dari laut teroterial) - ZEE ialah selebar200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut wilayah diukur. Kewenangan yg dimiliki Indonesia di perairan ZEE ? - melaksanakan kedaulatan atas sumber daya alam yang terkandung didalamnya. - Yuridiksi atas pulau2 buatan bangunan. - kedaulatan atau perlindungan dan pelastarian lingkungan laut. - Pengaturan riset ilmiah. Bahwa dlm asuransi laut terdapat dua kepentingan yg dpt di asuransikan yakni kepentingan yg melekat pd kpl dan kepentingan yg melekat pd barang, jelaskan! 1) kepentingan yg berhubungan dgn kpl yg langsung di derita oleh kapal. - kpl itu sendiri seperti; kerusakan atas lambung dan mesin kpl, kepentingan mana dpt di asuransikan dlm penutupan hull & machinery - uang ta mbang; jika dibayar dimuka,dan barang tiba dlm keadaan rusak akan dibayar di pelabuhan bongkar - disbursment untuk mengatasi harga kpl yg sesungguhnya,lalu menutup asuransi yg berhubungan dgn tanggung jawab pemilik kpl. - tubrukan dgn kpl lain dimana kplnya sendiri dianggap bersalah - karena pengangkutan sebagai akibat kalalaian pemilik kpl melakukan pengawasan - karena pelanggaran hokum setempat ( P&I club) - tanggung jawab terhadap ABK karena kecelakaan,dll 2) kepentingan yg berhubungan dgn muatan : - harga beli barang itu sendiri di asuransikan untuk menjaga kemungkinan rusaknya selama pelayaran - biaya pengiriman di adakan jika ongkos kpl dibayar lebih dahulu ( freight prepaid) - ongkos pembongkaran dan penerusan barang yg hrs dibayar oleh pemilik barang walaupun barang di terima dlm keadaan rusak. - premi asuransi sebagai imbalan tdk di kembalikannya premi untuk barang yg hilang. - keuntungan yg diharapkan di asuransiakan( kelima kepentingan tsb dpt diasuransikan menjadi satu pertanggungan dlm asuransi brg) Didalam total loss atas kpl di kenal tiga macam total loss sebutkan, dan pada total yg mana diperlukan letter of Abandonment 1) actual total loss (ATL) misalnya kpl tenggelam di lautan dlm dan tdk mungkin untuk mendapatkannya kembali 2) constractive total loss (ctl) apabila biaya untuk untuk memperbaiki kplnya lebih tinggi dari pada nilai kpl tsb setelah diperbaiki 3) Assumed total loss ( ATL) apabila kpl tdk tiba ditujuan dlm waktu tertentu yg tergantung dari jurusan pelayarannya Didalam pencharteran kpl atas waktu ( time charter), hal apa saja yg hrs dipertimbangkan pencharter sebelum kpl di charter,mengapa demikian! - serifikat kpl masih berlaku - kondisi kpl; kecepatan kpl, BBM - GRT kpl Hal tersebt utk mengetahui apakah kapal yg akan dicharter mempunyai nilai economis atau tidak. Apa yg dimaksud dgn laydays dlm time charter,berikan contoh! Yang dimaksud dgn layday dlm time charter ialah: Hari2 labuh yg telah disepakati antara pencharter dan pemilik kapal. Contoh: Laycan (layday and canceling days) misalnya: 10-20 okt 1998 berarti kpl tdk perlu tiba sebelum tanggal 10 okt,namun tdk boleh setelahtgl 20 okt;karena pencharter berhak untuk membatalkan charter Jelaskan fungsi dari Bill of lading dan sebutkan jenis B/L ditinjau dari pengapalan. 1) sebagai bukti tanda bukti penerimaan (receipt) 2) tanda bukti hak milik ( Document of title) 3) bukti persyaratan pengangkutan (evidenc of the term) 4) sarana negosiasi ( negotiable instrument) Dapatkah pengangkut di tuntut ganti rugi apabila muatan yg ada di dlm pembungkus rusak. Sedangkan pembungkusnya tdk rusak sedikitpun? Jelaskan dan berikan apa yg dipakai sebagai dasar penyelesain. Pengangkut tdk dapat dituntut ganti rugi, karena saat muatan tsb di terima di keluarkan mate recvd / juga B/L dgn remaks “Apparently in Good Condition” b. Pada mate receipt tertulis said to weight : 1000 kg said to contain : 200 kg apa maksud dari kedua pernyataan tsb ! Jwb: - Said to weight 1000 kg artinya : berat muatan seluruhnya - Said to contain 200 kg artinya : berat muatan per unit/pcs 200 kg