Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 27 Juli 2012

Makalah Pengantar Ilmu Hukum


BAB I
PENDAHULUAN

Sejak dahulu, manusia hidup bersama, berkelompok membentuk masyarakat tertentu, mendiami suatu tempat, dan menghasilkan kebudayaan sesuai dengan keadaan dan tempat tersebut. Manusia secara kodrati adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Tiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak sendiri. Namun dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerjasama, tolong menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Setiap manusia memiliki kepentingan, dan acap kali kepentingan tersebut berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Apabila ketidak-seimbangan perhubungan masyarakat yang menjadi perselisihan itu dibiarkan, maka mungkin akan timbul perpecahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dari pemikiran manusia dalam masyarakat dan makhluk sosial , kelompok manusia menghasilkan suatu kebudayaan yang bernama kaidah atau aturan atau hukum tertentu yang mengatur segala tingkah lakunya agar tidak menyimpang dari hati sanubari manusia.

Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.
Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.



BAB II
PEMBAHSAN

1.      Pengertian Hukum

Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum. Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan. Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat.

Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari para ahli. Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan tentang hukum itu. Diantaranya adalah :

·         S.M. Amin, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
·         J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” bahwa hukum adalah peraturan-peraturan tang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.



·         M.H. Tirtaatmadjadja, S.H.
Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

  1. Ciri-ciri Hukum

Agar dapat mengetahui dan mengenal apakah hukum itu, sebelumnya harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum, diantaranya adalah

a.        Adanya perintah dan/ atau larangan.
Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.

b.      Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum Dari beberapa perumusan tentang hukum yang telah diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu : Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.

Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Peraturan itu bersifat memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulis Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan  hidup  kemasyarakatan   yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, tujuan hukum itu adalah menegakkan keadilan, membuat pedoman, dan bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan. Selain itu, dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

c.       Teori-teori tentang tujuan hukum :

Teori etika/ etis, yaitu yujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut Ulpianus, keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan setiap orang apa yang semestinya. Aristoteles membagi kedilan menjadi dua, yaitu keadilan distributif (keadilan yang diperoleh berdasarkan jasanya, yang hubungannya dengan masyarakat (Negara)), dan keadilan kumulatif (keadilan yang didasarkan pada penyamarataan hubungan individu). Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.
Teori campuran, teori ini merupakan gabungan antara teori etis dengan teori utilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
Teori terakhir. Yaitu tujuan hukum itu semestinya ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian hukum.

d.      Sumber-sumber Hukum

Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.

1.      Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari barbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
2.      Sumber-sumber hukum formal, antara lain adalah :
Undang-undang (statute). Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
Kebiasaan (costum). Adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie). Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Traktat (treaty). Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.Pendapat sarjana hukum (doktrin). Adalah pendapat para sarjana hukun ternama yang juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.





3.      Mazhab-mazhab Ilmu Pengetahuan

a)      Mazhab Hukum Alam

Ada tiga tokoh dalam mazhab hukumalam, yaitu Aristoteles, Thomas van Aquino, dan Grotius. Aristoteles membagi dua bagian hukum, yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa Negara, dan hukum yang dianggap baik pleh manusia itu sendiri. Hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam. Menurut Thomas van Aquino (1225-1247) bahwa segala kejadian di dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu “Undang-undang abadi” (“Lex eternal”), yang menjadi dasar kekuasaan dari peraturan-peraturan lainnya. Lex Eterna ini ialah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung berasal dari “Undang-undang abadi” itu, dan yang oleh Thomas van Aquino dinamakan “HukumAlam” (“Lex naturalis”). Hukum alam tersebut hanyalah memuat asas-asas umum seperti misalnya : Berbuat baik dan jauhilah kejahatan.

Bertindaklah menurut pikiran sehat Cintailah sesamamu seperti engkau mencintai dirimu sendiri. Menurut Hugo de Groot (abad 17, seorang penganjur hukum alam), hukum alam adalah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Hukum alam itu merupakan suatu pernyataan pikiran (akal) manusia yang sehat mengenai apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dank arena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau harus ditolak.

b)      Mazhab Sejarah
Tokoh dalam mazhab sejarah yaitu Friedrich Carl von Savigny (1779-1861). Von Savigny berpendapat bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa; selalu ada suatuhubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa. Hukum bukan diciptakan pleh orang, melainkan tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat; hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya. Menurut pendapat tersebut, jelaslah bahwa hukum itu merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa. Aliran yang menghubungkan hukum dengan sejarah dinamakan “Mazhab Sejarah”. Mazhab sejarah itu menimbulkan hukum positif (Ius Constitutum). Ada beberapa kebaikan dan keburukan dari mazhab sejarah.




 Kebaikannya antara lain: Meningkatkan penghargaan nilai-nilai budaya bangsa sendiri Menaikan derajat kebiasaan hokum Melihat hukum sebagai kenyataan social Membuktikan bahwa logika bukan satu-satunya sumber pemikiran hokum Dan keburukannya antara lain: Tidak memperhatikan arti pentingnya peraturan perundangan Perkembangan hukum menjadi lambat Tidak memberikan kepastian hokum Sulit menentukan yang mana hukum dan mana yang bukan hokum Tidak dapat menerangkan jiwa bangsa itu sendiri

4.      Teori Teokrasi (Kedaulatan Tuhan)

Pada masa lampau, di Eropa para ahli filosof menganggap dan mengajarkan bahwa hukum itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu, maka manusia diperintahkan oleh Tuhan untuk tunduk pada hukum. Berhubung peraturan perundangna itu ditetapkan oleh penguasa Negara, maka oleh teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa Negara itu mendapat kuasa dari Tuhan; seolah-olah para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil Tuhan. Teori Teokrasi ini di Eropa Barat diterima umum hingga zaman Reinassance.

5.      Teori Kedaulatan Rakyat

Menurut aliran rasionalisme ini, bahwa Raja dan penguasa Negara lainnya memperoleh kekuasaannya itu bukan dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya. Pada abad pertengahan diajarkan bahwa kekuasaan Raja itu berasal dari suatu perjanjian antara Raja dengan rakyatnnya. Kemudian pada abad 18, J.J.Rousseau memperkenalkan teorinya bahwa dasar terjadinya suatu Negara ialah “Perjanjian masyarakat” (Contrat Social”) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu Negara.

6.      Teori Kedaulatan Hukum
Tokoh dari aliran ini adalah Prof. Mr H. Krabbe dan Leon Duguit. Menurut Krabbe, hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang terbanyak yang ditundukan kepadanya. Karena sifatnya yang berusaha mencapai keadilan yang setinggi-tinginya, maka hukum itu wajib ditaati oleh manusia. Hukum itu ada, karena anggata masyarakat mempunya perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaidah yang timbul dari perasaan hukum anggota suatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/ kekuasaan.








7.      Asas Keseimbangan

Kranenburg, murid dari dan pengganti Prof. Krabbe berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang. Dalil tersebut dirumuskan oleh Kranenburg sebagai berikut: tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Dalil ini oleh Kranenburg dinamakan asas keseimbangan. Penemuan Hukum Akibat perkembangan masyarakat, maka perkembangan hukum berjalan seiring sejalan. Hakim merupakan salah satu faktor pembentukan hukum. Badan Legislatif menetapkan peraturan yang berlaku sebagai peraturan umum, sedangkan pertimbangan dalam pelaksanaan hal-hal konkret diserahkan kepada hakim, sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif.
Yang dilakukan hakim yaitu : 1)Konstruksi hukum. Misalnya pada pasal 1576 tentang jual beli “Koop Break Geen Huur” 2)Penafsiran hukum. Ada beberapa metode penafsiran, yaitu Penafsiran tata bahasa, yaitu penafsiran yang berdasarkan ketentuan UU yang berpedoman pada perkataan.
Penafsiran sahih, yaitu penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang telah diberikan oleh pembentuk UU.
Penafsiran historis, yaitu penafsira yang berdasarkan sejarah hukum dan UU-nya.

Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasallainnya baik dalam UU itu, maupun dengan UU yang lainnya.
Penafsiran Nasional, yaitu penafsiran menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undan itu.
Penafsiran ekstensif, yaitu memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu.
Penafsiran restriktif, yaitu penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu.
Penafsiran analogis, yaitu memberi tafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
Penafsiran a contrario, yaitu suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.








Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
a.Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d.Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
2.Menurut bentuknya :
a.Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b.Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
a.Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b.Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d.Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
4.Menurut waktu berlakunya :
a.Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c.Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
a.Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b.Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
a.Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b.Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
a.Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b.Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
a.Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Kaidah/ Norma
Kaidah atau norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia.
Macam-macam norma :
1)Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
2)Norma kesusilaan, yaitu peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, yang diikuti dan diinsyafi oleh setiap orang
3)Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan orang.
4)Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaa oleh alat-alat Negara.





BAB III
PENUTUP

Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara.
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum.
Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.


DAFTAR PUSTAKA

  • Kansil, C.S.T. Drs. SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1989.


Freight Forwarder


Freight Forwarding Documentations
Jenis Document dalam Freight Forwarder

DOKUMEN merupakan salah satu bagian dari usha freight forwarding yang sangat fital. Untuk itu dibutuhkan pemahaman yang cukup mengenai seluk beluk dokumen, agar usaha freight forwarding menjadi lebih lancar, tanpa melakukan kesalahan-kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Semua kesalahan bisa saja terjadi hanya karena ketidakmengertian kita tentang dokumen-dokumen freight forwarder.
            Untuk membatasi pokok bahasan kita tentang dokumen, yaitu dokumen-dokumen yang berhubungan secara langsung dengan service freight forwarding, jadi dokumen-dokumen lainnya, seperti packing list atau  invoice, tidak termasuk dalam pokok bahasan kita.

Secara umum, kita akan membagi dalam 2 pokok bahasan, yaitu :
I.  Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer.
II. Dokumen-dokumen yang kita terbitkan untuk customer.

Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer ada 2 macam, yaitu :
FIATA Forwarding Instructions – FFI atau Shipper’s Instructions.
FIATA SDT – Shipper’s Declaration of Dangerous Goods.
Sedangkan dokumen-dokume yang kita terbitkan untuk customer ada 5 macam, yaitu :
FIATA FCR – Forwarder’s Certificate of Receipt.
FIATA FCT – Forwarder’s Certificate of Transport
FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading.
FWR – FIATA Warchouse Reccipt.
House Bill of Lading/House Airway Bill.
Sekarang kita akan membahas satu persatu dari ketujuh dokumen tersebut diatas.
   
FIATA FORWARDING INSTRUCTIONS – FFIOR SHIPPER’S INSTRUCTIONS.
            Kita mengenal adanya sebuah dokumen yang disebut sebagaiShipping Instructions, yang merupakan instruksi dari customer kepada forwarder untuk melaksanakan pengangkutan barang miliknya. BentukShipping Instructions tersebut sangat beragam, dimana masing-masing customer memiliki kebebasanuntuk membuatnya. FIATA Forwarding Instructions ini dibuat oleh FIATA untuk menyeragamkan bentuk bagi semua anggota asosiasi Freight Forwarding diseluruh dunia, disamping itu untuk meningkatkan standard profesionalitas kita sebagai forwarder. Gafeksi merupakan anggota FIATA, jadi anggota GAFEKSI dapat menggunakan dokumen ini dalam kegiatannya.

Kegunaan :
            Customer menerbitkan dokumen ini kepada forwarder, sehingga timbul hubungan kontraktual antara forwarder dengan customer untuk mengatur pengangkutan dari point A ke point B. Customer diharapkan untuk dapat melengkapi semua data yang diperlukan sehubungan dengan rencana pengiriman abrang miliknya, termasuk dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang dibutuhkan.

Forwardr bisa membantu customer dalam pengisian FIATA Forwarding Instructions.

FIATA SDT – SHIPPER’S DECLARATION FOR THE TRANSPORT OF DANGEROUS GOODS
       Customer wajib mengisi, menandatangani dan mengembalikan dokumen pengiriman inikepada freight forwarder yang ditunjuknya untuk melaksanakan pengiriman barang, apabila barang yang akan dikirimnya termasuk dalam kategori BARANG BERBAHAYA!
       Dokumen ini berisi informasi yang mendetail, termasuk didalamnya informasi mengenai klasifikasi Barang Berbahaya sesuai dengan peraturan pengangkutan barang.
Isi dari dokumen FIATA SDT adalah sebagai berikut  :
Nama shipper dan alamat
Nama forwarder
Marking, jumlah dan jenis kemasan – nama tekhnis dari barang yang bersangkutan
Berat kotor dan berat bersih
Klasifikasi atau karakteristik barang yang akan dikirim.
dan lain-lain
Freight forwarder wajib membantu customer untuk mengisi dokumen FIATA – SDT ini.


FIATA FCR – FORWARDER’S CERTIFICATE of RECEIPT.

Kegunaannya :
Dokumen ini merupakan penyataan secara resmi dari pihak freight forwarder bahwa ia sudah mengambil alih penguasaan atas barang-barang

Tanggung jawab forwarder :
Freight Forwarder dianggap bertanggungjawab untuk menerima dan mengirimkan barang-barang kepada pihak yang dikehendaki oleh consignee.

Catatan khusus:
1.      FIATA FCR bukan surat berharga, karena pengiriman barang-barang kepada consignee tidak tergantung kepada penyerahan dokumen ini.
2.      Dibagikan belakang dokumen ini mencantumkan Standard Conditions dari negara dimana dokumen ini diterbitkan
3.      Ketika menerbitkan dokumen ini, freight forwarder harus yakin, bahwa :
a.      Barang-barang yang bersangkutan telah diterima olehnya atau agen yang ditunjuknya dan pelaksanaan pengiriman barang tersebut diperuntukkan semata-mata untuknya
b.      Barang-barang tersebut sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik
c.      Data-data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan instruksi yang diterima.
d.      Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L, tidak bertentangan dengan tanggung jawabnya sehubungan dengan FCR.
Isi/informasi yang ada dalam dokumen FCR :
1.      Nama prinsipal dari supplier atau forwarder.
2.      Nama dan alamat consignee.
3.      Marks and Numbers.
4.      Jumlah dan jenis kemasan
5.      Keterangan tentang barang.
6.      Berat Kotor
7.      Ukuran barang
8.      Tempat dan tanggal penerbitan FCR.

FIATA FCT – FORWARDER’S CERTIFICATE OF TRANSPORT
Kegunaannya :
Dengan menerbitkan FCT kepada pengirim barang, forwarder dianggap bertanggung jawab untuk mengirimkan barang-barang ke tujuan melalui agen yang di tunjuk olehnya.

Tangung jawab forwarder :
Forwarder dianggap bertanggungjawab atas pengiriman barang-barang ke tujuan, melalui agen yang ditunjuk olehnya, kepada pemegang dokumen sesuai dengan kondisi-kondisi yang tercantum dalam FCT.

Catatan Khusus :
1.      FIATA FCT adalah surat berharga dan penyerahan barang-barang hanya dapat berlaku apabila ditunjukkan dokumen FCT asli
2.      Dibagian belakang dokumen  ini mencantumkan Standard Trading Conditions dari negara dimana dokumen ini diterbitkan.
3.      Ketika menerbitkan FIATA FCT, freight forwarder harus yakin bahwa :
a.      Barang-barang sudah sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik.
b.      Data-data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan instruksi yang diterima.
c.      Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L, tidak bertentangan dengan tanggungjawabnya sehubungan dengan FCT.
d.      Tanggungjawab untuk menutup asuransi dari pengiriman barang tersebut sudah disepakati
e.      Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen original yang telah diterbitkan
4.      Freight forwarder biasanya mengenakan biaya atas penerbitan dokumen FIATA FCT kepada customer

Isi dari informasi yang terdapat dalam FIATA FCT :
1.      Nama prinsipal.
2.      Nama consignee.
3.      Nama pihak ke-3 yang ikut diberitahu.
4.      Pelabuhan muat.
5.      Pelabuhan tujuan.
6.      Marks and Numbers.
7.      Jumlah dan jenis kemasan.
8.      Keterangan tentang barang
9.      Berat Kotor.
10. Ukuran barang.
11. Asuransi.
12. Freight dan biaya-biaya dibayarkan kepada
13. Tanggal dan tempat penerbitan FIATA FCT.


FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading
Kegunaannya :
FBL merupakan dokumen lanjutan (Through Document) yang dipergunakan oleh Internasional Freight Forwarder yang bertindak sebagai Multimodal Transport Operator (MTO)

Tanggung Jawab Forawarder :
Dengan menerbitkan FBL, maka forwarder bertanggungjawab tidak hanya terhadap pelaksanaan kontrak angkutan barang saja, dan penyerahan barang ditempat tujuan tetapi juga terhadap tindakan dan kesalahan dari carrier dan pihak ketiga lainnya yang terkait.

Catatan Khusus :
1.      FBL itu negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya.
2.      Diterima oleh Bank untuk pengurusan L/C (Documentary Credit)
3.      dapat juga dipergunakan sebagai marine B/L (Ocean B/L).
4.      Ketika menerbitkan FBL, freight forwarder harus yakin, bahwa :
a.      Dia atau agennya telah mengambil alih pengapalan barang yang tercantum didalamnya dan hak dari pengirimannya semata-mata tergantung pada dirinya saja.
b.      Barangnya kelihatan dalam keadaan baik.
c.      Data-data yang tetrcantum dalam dokumen sesuai dengan instruksi yang telah diterima.
d.      Tanggung jawab mengenai asuransi barang telah disepakati.
e.      Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen asli yang harus diterbitkan.
5.      Dengan menerbitkan FBL, maka forwarder menerima kewajiban – kewajiban SDRs perkilo dari barang yang hilang atau rusak. Bila harapan dari terjadinya kehilangan atau kerusakan barang dapat diketahui, maka tanggungjawabnya akan ditentukan sesuai dengan pembagian yang relevan dari Hukum Nasional atau Konvensi Internasional yang berlaku.
6.      Sangat dianjurkan agar freight forwarder yang menerbitkan FBL, untuk menutup tanggungjawabnya dengan asuransi

Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
1.      Nama shipper.
2.      Nama consignee.
3.      Nama pihak ketiga yang ikut diberitahu.
4.      Tempat penerimaan barang.
5.      Nama kapal.
6.      Pelabuhan Muat.
7.      Pelabuhan pembongkaran/tujuan.
8.      Tempat penyerahan barang.
9.      Merek dan nomor.
10. Jumlah dan jenis kemasan.
11. Perincian barang.
12. Berat kotor.
13. Ukuran barang.
14. Jumlah freight dibayar di ...
15. Freight dibayar di ...
16. Asuransi muatan
17. Jumlah FBL asli.
18. Nama agen yang akan melaksanakan penyerahan barang.


FWR – FIATA Warehouse Receipt
Kegunaannya :
Dipergunakan oleh freight forwarder yang mengoperasikan pergudangan. Ini berhubungan dengan perincian pembagian hak dan pemegangnya, dengan endorsement pada dokumen, pemindahan hak, dan perjanjian bahwa penyerahan barang dengan menyerahkan dokumen FWR senilai barang yang diserahkan oleh pedagang.

Tanggung Jawab Forwarder :
Di Negara-negara dimana STC mencantumkan tentang aktifitas pengoperasian pergudangan, maka peraturan itu akan berlaku pada FWR yang diterbitkan dinegara itu.

Catatan Khusus ;
Dokumen ini tidak negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya. Apabila disuatu Negara diberlakukan secara legal adanya warehouse recept sesuai dengan hukum nasional yang berlaku, maka FIATA FWR tidak perlu dipergunakan lagi dinegara tersebut.

Isi dan informasi yang terdapat dalam FIATA FWR :
1.      Nama pemasok/supplier.
2.      Nama depositor.
3.      Nama pengelola pergudangan.
4.      Nama gudang
5.      Alat pengangkut.
6.      Asuransi
7.      Merek dan nomor.
8.      Jumlah dan jenis kemasan.
9.      Perincian barang.
10. Berat kotor.
11. Apakah barang diterima dalam keadaan baik? Oleh siapa?
12. Indikasi berat kotor, dilakukan oleh siapa?
13. Tempat dan tanggal penerbitan.


House Bill of Lading/House Airway Bill
Kegunaannya :
Apabila freight forwarder bertidak sebagai carrier dengan melakukan cargo consolidation atau groupage dengan angkutan laut atau angkutan udara, maka freight forwarder tersebut menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri kepada masing-masing shipper.

Tanggung Jawab Freight Forwarder :
Tidak ada keseragaman isi atau kondisi dari House Bill of Lading, karena freight forwarder menikmati ‘Kebebasan Berkontrak’.

Ini dijelaskan sebagai berikut :
a.      Beberapa forwarder tidak menerima tanggungjawab terhadap hilang atau rusaknya barang yang terjadi, apabila barang itu berada dibawah kekuasaan atau pengawasan actual carrier.
b.      Yang lainnya bertanggungjawab sebagai agen meskipun mereka bertindak sebagai principal dan menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri.
c.      Beberapa freight forwarder menerima pertanggunganjawab, dalam hal ini memebayar kerugian kepada shipper, sebagaimana dia juga menerima ganti rugi dari carrier yang bertanggungjawab.
d.      Beberapa freight forwarder yang menerbitkan HBL bertanggungjawab secara penuh seperti yang tercantum dalam FBL.

Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
Tidak ada keseragaman dalam isi dokumen yang diterbitkan oleh forwarder, tetapi pada umumnya, berisi data-data sebagai berikut :
1.      Nama shipper.
2.      Namaconsignee.
3.      Pihak ketiga yang turut diberitahu.
4.      Pelabuhan/Airport pemuatan
5.      Tanggal keberangkatan
6.      Tanggal tiba.
7.      Pelabuhan pembongkaran
8.      Tujuan akhir
9.      Freight dibayar di ...
10. Jumlah BL asli.
11. Merek dan nomer.
12. Jumlah dan jenis kemasan.
13. Berat kotor.
14. Kondisi penyerahan.
15. Keterangan tentang keadaan barang.
16. Tempat dan tanggal penerbitan HBL.
17. Nama dan alamat agen penyerahan barang.

Selain data-data tersebut di atas, dapat juga dicantumkan kode keagenan IATA, nomer rekening, juga nomer rekening shipper/consignee, route, jenis valuta untuk pembayaran freight, nilai barang yang diberitahukan untuk kepentingan pengangkut maupun untuk kepentingan pabean.







Kapal Tunda dibagi beberapa tipe, yaitu :
Kapal Tunda Pelabuhan (Port Tug Boat)
Kapal Tunda Samudera (Ocean Going Tug Boat). 
Pada artikel ini, mungkin saya sedikit lebih banyak membahas mengenai Kapal Tunda Pelabuhan (Port Tug Boat).
Secara Umum, Kapal Tunda atau Tug boat diperlukan untuk membantu menyandarkan kapal ke dan dari dermaga, sesuai dengan kemampuan tenaga pendorong dan peruntukannya yang ditetapkan oleh syahbandar.
Fungsi utama Tug Boat, adalah sebagai berikut :
Membantu pelaksanaan mooring-unmooring tanker.
Memantau kondisi cuaca.
Membantu pekerjaan pemeliaharaan/perbaikan SPM.
Melaksanakan penanggulangan tumpahan minyak, kebakaran dan penyelamatan jika terjadi keadaan darurat diperrairan SPM, termasuk melakukan latihan kebakaran dan penanggulangan tumpahan minyak berkala.
Kapal tunda pelabuhan (Port Tug Boat) bertugas melayani kapal untuk merapat di dermaga. Untuk melaksanakan tugas ini tergantung dari ukuran kapal, dapat menggunakan satu atau dua buah kapal tunda, atau bahkan tiga kapal. Posisi ketiga kapal tunda ini akan berbeda saat menunda kapal, oleh karena itu kapal tunda dibedakan menurut posisinya saat menunda kapal, yaitu :
Towing Tug Boat (Kapal Tunda Tarik)
Pushing Tug boat (Kapal Tunda Dorong)
Side Tug Boat (Kapal Tunda Tempel)
Reference :


Yaitu usaha pemuatan dan pembongkaran barang-barang muatan kapal laut. Seringkali perusahaan stevedoring ini bergabung dengan perusahaan pengangkutan muatan kapal untuk memuat dari dan ke kapal yang sedang berlabuh (tidak tertambat di dermaga yang disebabkan kondisi dermaga atau kolam pelabuhan yang tidak memungkinkan kapal tersebut bertambat) sehingga bongkar muat barang dilakukan dengan tongkang atau dikenal dengan trade transport. Bongkar muat secara rede transport ini kemungkinan menyebabkan barang yang akan dibongkar muat nilainya tidak sebanding dengan biaya kapal yang akan dikeluarkan apabila kapal tersebut bertambat. Kamungkinan itu terjadi dikarenakan kapal terlalu lama menunggu gilioran tambat serta biaya bongkar muat di dermaga terlalu mahal. Perusahaan stevedoring ini dinamakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Bongkar muat barang dalam satuan unit dengan ukuran yang tidak seragam akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Hal ini membutuhkan waktu dan bermacam-macam tipe alat bongkar muat sesuai bentuk dan ukuran barang yang dibongka muat. Kondisi ini merupakan ssalah satu penyebab mahalnya biaya bongkar mmmuat barang di dermaga, sehingga mendorong perkembangan system bongkar muat yang bersifat unitasi dari system paket. System paket yang dimaksud adalah barang yang dimasukkan dalam satuan-satuan keranjang. System ini memudahkan pelaksanaan bongkar muat dan penyusunan muatan kapal maupun pada angkutan darat dan di dalam gudang. System unitasi berkembang lagi menjadi system bongkar muat peti kemas (container) yang memiliki kelebihan dalam efesiensi dan efektifitas bongkar muat dan juga dalam keamanan, kerusakan dan kehilangan.

Saat ini dikenal istilah kapal LASH (Lighter Aboard Ship) atau FLASH (Floating Lighter Aboard Ship) yaitu kapal besar yang digunakan untuk mengangkut tonglkang-tongkang (lighter) yang berkapasitas s/d 400 ton setiap tongkang. Tongkang tersebut digunakan untuk membongkar dan memuat peti kemas yang berada di pelabuhan-pelabuhan sungai seperti di Pekanbaru. Sedangkan kapal induk (Kapal LASH/FLASH) sukup menunggu di muara sungai, yang selanjutnya mengangkut tongkang beserta muatannya (peti kemas) ke pelabuhan tujuan. Kapal jenis tersebut tidak perlu membayar biaya tambat maupun biaya pelabuhan lainnya, bahkan biaya labuhpun dapat dihindari apabila kapal tersebut tidak memasuku area kolam plelabuhan.